Dua puluh tahun lebih sengketa lahan antara warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN) tak kunjung usai hingga berakibat pada penyegelan lahan oleh warga seluas 165 haktar dengan medirikan posko didalam lahan perusahaan pada Minggu (25/4/2025).
Hal ini harus segera disikapi oleh pemerintah sehingga tidak menjadi masalah yang lebih besar dikemudian hari. Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak-hak rakyat.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)Aceh mendesak Bupati Aceh Selatan untuk segera turun tangan menyelesaikan sengketa lahan antara warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, dengan PT Agro Sinergi Nusantara (ASN).
Jika tidak segera dimediasi, konflik ini berpotensi semakin membesar dan memicu ketegangan. Penyelesaian konflik agraria semacam ini harus dilakukan melalui pendekatan keadilan ekologis dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
Desakan ini muncul setelah warga selama lima hari berturut-turut melakukan aksi pendudukan di lahan yang disengketakan. jika tidak segera dimediasi, konflik ini berpotensi semakin membesar dan memicu ketegangan. Pemerintah daerah, dalam hal ini bupati, memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi hak-hak rakyat. Penyelesaian konflik agraria semacam ini harus dilakukan melalui pendekatan keadilan ekologis dan berlandaskan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Bupati tidak boleh diam dan membiarkan persoalan ini berlarut-larut. Ini menyangkut kehidupan dan hak masyarakat, sehingga perlu segera diselesaikan,” ujar Direktur Eksekutif WALHI Aceh, Ahmad Shalihin, Rabu (30/4/2025).
Ahmad Shalihin juga mengingatkan, jika Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tidak segera mengambil tindakan, sengketa ini bisa menjadi ‘bom waktu’ yang kapan saja dapat meledak dan menimbulkan korban di pihak masyarakat.
“Apalagi aksi massa sudah berlangsung lima hari. Bupati harus bertanggung jawab dan segera turun tangan. Jangan tunggu ada korban baru bertindak,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika pemerintah terus abai dengan kondisi tersebut, masyarakat bisa berasumsi bahwa bupati sengaja membiarkan konflik ini berlangsung.
“Jangan sampai muncul anggapan bahwa bupati membiarkan konflik ini terjadi. Oleh karena itu, perlu segera hadir dan menyelesaikannya secara persuasif,” tambah Ahmad.
Sebagai langkah konkret, WALHI Aceh meminta Bupati Aceh Selatan segera memanggil dan mempertemukan para pihak, yaitu masyarakat, perusahaan, eksekutif, legeslatif serta phak terkait lainnya untuk penyelesaian sengketa ini secara adil dan menyeluruh.
“Kami mendesak Bupati segera memanggil para pihak yang melibatkan banyak unsur untuk penyelesaian sengketa ini secara cepat,” tutupnya.