Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara masuk wilayah administrasi Aceh. Meskipun saat ini Prabowo tengah berada dalam perjalanan ke Rusia untuk memenuhi undangan Presiden Vladimir Putin.
Rapat turut dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Gubernur Aceh Muzakir Manaf, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. “Pada hari ini pemerintah dipimpin langsung oleh Bapak Presiden, tadi kita melaksanakan ratas dalam rangka mencari jalan keluar terkait dinamika empat pulau di Sumatera Utara dan Aceh,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Dalam keputusannya, Presiden Prabowo memutuskan bahwa empat pulau yang administrasinya sempat bersengketa, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Besar, merupakan milik Provinsi Aceh. Hal ini, jelas Prasetyo, berdasarkan dokumen-dokumen dan berbagai data pendukung yang dimiliki oleh pemerintah.
“Tadi Presiden memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki pemerintah, bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki oleh pemerintah adalah masuk wilayah administratif Provinsi Aceh,” kata dia.
Prasetyo pun berharap keputusan ini mengakhiri dinamika sengketa yang berkembang di tengah masyarakat. “Kami juga diminta Bapak Presiden meluruskan isu-isu yang berkembang bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini, bahwa tidak benar ada pemprov yang ingin dalam tanda kutip memasukkan empat pulau ini masuk wilayah administratifnya,” ujarnya.
Dalam jumpa pers bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf
menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bahwa empat pulau yang disengketakan dengan Sumatera Utara kini telah masuk wilayah Provinsi Aceh.
“Mudah-mudahan ini sudah clear, sudah tidak ada masalah lagi, berdasarkan Putusan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri bahwa pulau tersebut sudah dikembalikan kepada Aceh,” kata Muzakir Manaf dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (17/6/2025).
Muzakir Manaf berharap agar tidak ada lagi pihak yang merasa dirugikan, baik Aceh maupun Sumatera Utara. “Jadi mudah-mudahan tidak ada lagi permasalahan, aman dan damai antara Provini Aceh dan Sumatera Utara,” kata Muzakir.
Polemik empat pulau dipicu oleh Keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal status empat pulau yang sebelumnya milik Aceh menjadi milik Sumatera Utara. Aturan tersebut, yakni Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Keputusan ini dikritisi dan dipertanyakan banyak pihak, menyusul konflik perebutan wilayah yang sudah berlangsung puluhan tahun. (Yan)