Home Berita 5 Ribu Lebih Napi di Aceh Terima Remisi Hari Kemerdekaan
BeritaNews

5 Ribu Lebih Napi di Aceh Terima Remisi Hari Kemerdekaan

Share
Gubernur Aceh Muzakir Manaf memberikan Remisi HUT ke-80 RI secara simbolis kepada Napi di Aceh. Poto : Dok Humas Aceh
Share

Sebanyak 5.480 narapidana di Aceh mendapat pengurangan masa hukuman atau remisi pada peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan ke-80 Republik Indonesia. Dari total tersebut, 54 orang dinyatakan langsung bebas.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), di Lapas Kelas IIA Banda Aceh di Lambaro, Ahad, 17 Agustus 2025. Tahun ini, selain Remisi Umum (RU), pemerintah juga memberikan Remisi Dasawarsa (RD) yang hanya diberikan setiap sepuluh tahun sekali.


Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Aceh, Yan Rusmanto, menjelaskan sebanyak 5.480 napi menerima RU I berupa pengurangan masa hukuman, sementara 37 napi memperoleh RU II dan langsung bebas. 

Selain itu, 6.005 napi menerima Remisi Dasawarsa, dengan rincian 5.988 orang mendapat dasawarsa I, serta 17 orang menerima RD II dan dinyatakan bebas.
“Remisi tahun ini diberikan kepada narapidana yang berada di 26 UPT Pemasyarakatan di seluruh Aceh,” kata Yan.

Untuk remisi dasawarsa, katanya, pengurangan hukuman diberikan antara 15 hari hingga 90 hari. Penerima remisi umum juga ada yang mendapat dasawarsa jika memenuhi syarat. Menurutnya, proses pembinaan tidak berhenti di dalam Lapas, tetapi juga berlanjut ketika warga binaan kembali ke tengah masyarakat. 
“Mayoritas penerima remisi narapidana kasus narkotika dan tindak pidana umum lainnya,” kata Yan.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, melainkan juga motivasi bagi warga binaan untuk terus menunjukkan perilaku baik.


“Pemberian remisi ini bukan hanya hadiah semata, tetapi hasil dari kesungguhan mengikuti pembinaan. Kepada para penerima, jadikan kesempatan ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik. Kembalilah ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang taat hukum dan bermanfaat,” kata Mualem. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...