Home Berita Tiga Mantan Pejabat BP3AKB Aceh Selatan Ditahan
BeritaNews

Tiga Mantan Pejabat BP3AKB Aceh Selatan Ditahan

Share
Mantan Pejabat BPT3AKB Aceh selatan di Tahan
Share

Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam  dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Selatan terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2016.

MY, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Aceh Selatan, bersama BM mantan Sekretaris BP3AKB, dan TS, Bendahara BP3AKB Tahun 2016 ditingkatkan statusnyadari saksi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Aceh Selatan setelah diperiksa selama 4 jam.

Penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, untuk MY, Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, untuk BM dan Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 untuk TS tertanggal 25 Mei 2023.

Ketiga tersangka dugan kasus korupsi BOKB pada BP3AKB Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, di cerja dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik kejaksaan tidak pidana khusus (Japidsus) Kejari Aceh Selatan.

Berdasarkan penghitungan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.382.708.466 dari total anggaran Rp.757.440.000.

Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen, M. Alfryandi Hakim SH mengatakan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan.

“Untuk tersangka BM, akan kita lakukan penahanan kota, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat, ” kata M. Alfryandi Hakim.

MY dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.  (FITRI)

 

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Pemkab Dinilai Lamban, Warga Seuneubok Pusaka Mengadu ke DPRA dan Wagub Aceh

Sejumlah warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Aceh Selatan, mengadu kepada...

BeritaHeadline

Deforestasi Disahkan Negara, FoLU Net Sink Jadi Ilusi

Dua tahun setelah pemerintah menggembar-gemborkan dokumen ambisius FoLU Net Sink 2030, angka-angka...

Wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman
BeritaHeadlineNews

Wabup Aceh Singkil : Mari Bersama Bangun Aceh Singkil

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menekankan agar semua pihak bisa memberi...

Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
BeritaHeadlineNews

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Adalah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau...