Home Berita Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara
BeritaNews

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Share
HO
Share

Seorang kakek berinisial SA (71), terdakwa pencabulan dua cucu kandung, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 200 bulan penjara, dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh, Kamis (21/09/2023).  

Kuasa Hukum SA, Muzakir Ar mengatakan pihaknya akan menyatakan pledoi, atas tuntutan jaksa tersebut. “Itu adalah hak jaksa, dan kami akan menyatakan pledoi ada sidang berikutnya,” jelas Muzakir.

Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa, terdakwa SA dan kuasa hukum korban.


Usai persidangan, Kuasa hukum korban, Askhalani, berharap hukuman terdakwa tidak hanya mengacu pada tuntutan jaksa, tapi lebih tinggi agar mendapat efek jera.

“Kami berharap Majelis Hakim tetap memberikan hukuman yang tinggi kepada terdakwa agar mendapat efek jera,” kata Askhalani.

Diberitakan sebelumnya, SA (71) ditangkap Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur secara berulang kali dengan modus bermain TikTok.   

Kedua korban selama ini tinggal di rumah SA bersama ibu kandung mereka, setelah kedua orangtua korban bercerai pada tahun 2021.

Mahkamah Syari’ah Banda Aceh menerima berkas kasus pencabulan terhadap dua cucu yang dilakukan SA tersebut dari pihak kejaksaan pada 31 Juli 2023 yang lalu.   

Kasus ini kemudian didaftarkan ke Mahkamah Syari’ah Banda Aceh pada 1 Agustus 2023. Kuasa hukum terdakwa SA kemudian mengajukan penangguhan penahanan pada 10 Agustus 2023 kepada Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, dengan alasan sakit. Mahkamah Syari’ah Banda Aceh mengeluarkan izin penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2023. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Aceh Masuk 10 Besar Provinsi dengan Deforestasi Tertinggi di 2024

Deforestasi di Indonesia meningkat 2 persen pada 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Aceh...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

Keruk Emas di Benteng Ekologi (3)

Peta angkasa menunjukkan, Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) merambah Kawasan Ekosistem Leuser...

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui terdampar di Pantai Leuge, Kecamatan Pereulak, Kabupaten Aceh Timur, Rabu (29/01/2025)
BeritaHeadlineNews

Imigran Etnis Rohingya Kembali Terdampar di Aceh Timur

Sebanyak 77 imigran etnis Rohingya menggunakan sebuah kapal motor kayu kembali diketahui...

Pertunjukkan Barongsai memeriahkan Tahun Baru Imlek 2025 di Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Barongsai Imlek, Sedot Perhatian Warga Banda Aceh

Atraksi barongsai digelar dalam rangka memeriahkan tahun baru Imlek 2576 Kongzili di...