Home Berita MaTA Desak Panwaslih Tuntaskan Pelanggaran Pemilu sebagai Pidana Pemilu
BeritaHeadlineNews

MaTA Desak Panwaslih Tuntaskan Pelanggaran Pemilu sebagai Pidana Pemilu

Share
Share

Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Panitia Pengawasan Pemilih (Panwaslih)  mulai tingkat Kabupaten dan kota serta Panwaslih Aceh segera menindaklanjuti pelanggaran pidana Pemilu secara tuntas di Aceh.

MaTA menegaskan, jangan ada upaya membiarkan pidana yang telah terjadi selesai secara adminitrasi saja, apalagi jika sengaja membiarkan pelanggaran Pemilu yang secara terang benderang telah masuk kategori Pidana Pemilu.

Panwaslih Aceh harus memberikan keadilan Pemilu bagi rakyat seperti yang selama ini dikampanyekan ke publik. “ Oleh sebab itu, Panwaslih Aceh dituntut bekerja profesional untuk memberikan bukti nyata jika lembaga tersebut benar-benar independen dan konsisten menjalankan tugasnya,” egas Alfian, Koordinaor MaTA, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/03/2024)

Hal tersebut penting sekali, tambah Alfian,  sehingga Panwaslih Aceh harus menjadikan rekomendasi pelanggaran itu sebagai tindak pidana, dan bukan hanya sebatas pelanggaran adminitrasi belaka.

MaTA menilai Pemilu 2024 bukan hanya paling brutal yang mempertontonkan pelanggaran demi pelanggaran saja, tetapi yang paling memprihatinkan juga pada Pemilu kali ini, ikut andilnya pihak penyelenggara Pemilu itu sendiri secara sistematis, yang bermain kotor dengan para kandidat.

“Nyata terjadi atas pelanggaran pidana setelah pencoblosan dengan modus pengelembungan suara dan atau mencuri suara kandidat lainnya. Parahnya modus tersebut sebagai bukti kejahatan ini terjadi akibat penyelenggara Pemilu terlibat, mulai tingkat PPK sampai KIP Kabupaten/Kota,” katanya

Alfian mengingatkan, Apa yang terjadi di Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Timur, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Pidie, Kabupaten Nagan Raya dan Kabupaten Aceh Selatan, jangan hanya disimpulkan lalu berhenti pada sebatas pelanggaran administrasi Pemilu saja, tapi harus dibongkar secara tuntas  dan harus diseret menjadi Pidana Pemilu.

“ Laporan yang telah dilaporkan oleh masyarakat, bahkan oleh caleg maupun partai politik sendiiri atas segala kecurangan terjadi dilapangan menandakan buruknya pesta demokrasi kita tahun ini,” katanya.

MaTA mendesak agar Panwaslih Aceh dan Panwaslih Kab/Kota di Aceh berani untuk menuntaskan pelanggaran yang sudah mencuat ke public, sehingga siapa pun pelakunya dapat diblack-list pada Pemilu mendatang. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...