Home Berita Ada Yang Selundupkan Sisik Trenggiling di Banda Aceh, Ini Kata Polisi
BeritaHeadlineNews

Ada Yang Selundupkan Sisik Trenggiling di Banda Aceh, Ini Kata Polisi

Share
Share

Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar (wilayah hukum Polresta).

“Dalam kasus ini kita menangkap dua tersangka yakni MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) asal Kabupaten Pidie,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (09/12/2024)

Fadillah mengatakan, dalam kasus perdagangan satwa liar ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan handphone berbagai jenis.

Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersebut, yakni melalui tangan MF berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.

“Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” ujarnya.

Fadillah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling. 

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kita juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA,” demikian Kompol Fadillah. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...