Home Berita Ada Yang Selundupkan Sisik Trenggiling di Banda Aceh, Ini Kata Polisi
BeritaHeadlineNews

Ada Yang Selundupkan Sisik Trenggiling di Banda Aceh, Ini Kata Polisi

Share
Share

Tim Satreskrim Polresta Banda Aceh mengungkap kasus perdagangan berbagai jenis satwa liar dilindungi di kawasan Peukan Bada Kabupaten Aceh Besar (wilayah hukum Polresta).

“Dalam kasus ini kita menangkap dua tersangka yakni MF (28) warga Aceh Besar dan IR (35) asal Kabupaten Pidie,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama, di Banda Aceh, Senin (09/12/2024)

Fadillah mengatakan, dalam kasus perdagangan satwa liar ini polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sisik trenggiling, kulit kambing hutan, kepala rusa yang tanduknya dipotong, tanduk rusa, kulit kancil, paruh burung rangkong, serta sepeda motor dan handphone berbagai jenis.

Barang bukti tersebut diamankan dari masing-masing tersebut, yakni melalui tangan MF berupa tiga kepala rusa yang tanduknya telah dipotong, enam tanduk rusa, tiga lembar kulit kambing hutan, satu kulit kancil dan handphone.

“Sedangkan dari pelaku IR kita amankan tiga puluh kilogram sisik trenggiling, paruh burung rangkong, sepeda motor N-Max dan dua handphone,” ujarnya.

Fadillah menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi atau perdagangan sisik trenggiling. 

Dari informasi itu, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya menangkap kedua pelaku. Kedua tersangka saat ini masih diamankan di Mapolresta Banda Aceh. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengetahui asal benda tersebut. 

Pelaku dijerat dengan Pasal 40 A ayat 1 huruf f jo Pasal 21 ayat 2 huruf C UU RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Kita juga masih dalami dari mana asalnya, termasuk untuk apa sisik trenggiling itu dipesan. Selain itu, kita juga melibatkan para ahli dalam hal ini adalah BKSDA,” demikian Kompol Fadillah. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...