Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja pada Jumat (30/12/2022).
Jokowi mengklaim ada beberapa kegentingan yang menyebabkan dia harus menerbitkan Perppu tersebut. Menurutnya, Indonesia diliputi ancaman-ancaman ketidakpastian global.
“Ancaman-ancaman risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan Perppu, karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum, yang dalam persepsi para investor baik dalam maupun luar. Itu yang paling penting, karena ekonomi kita ini di 2023 akan sangat bergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD pun menjelaskan suatu UU yang dinyatakan inkonstitusional oleh MK bisa diperbaiki lewat UU baru atau Perppu.
Namun, peraturan pengganti itu dikeluarkan jika ada kondisi kegentingan. Ia pun mengatakan situasi kegentingan itu merupakan hak subjektif presiden.
“Secara prosedural pembuatan Perppu untuk memenuhi tuntutan UU yang inkonstitusional bersyarat adalah bisa asal ada kondisi kegentingan. Kegentingan adalah hak subjektif Presiden. Tinggal diuji,” kata Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (03/01/2023).
dari laman CNNIndonesia.com, disebutkan adapun kegentingan memaksa menurut Jokowi dijelaskan pada halaman awal pada salinan Perppu Ciptaker. Berikut daftar kegentingan tersebut.
1. Hak atas pekerjaan dan hidup layak
Jokowi menilai negara perlu menjamin hak atas pekerjaan dan hidup yang layak untuk setiap warga negara. Hal itu tertuang dalam pertimbangan poin a pada Perppu Ciptaker:
“Bahwa untuk mewujudkan tujuan pembentukan Pemerintah Negara Indonesia dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara perlu melakukan berbagai upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan melalui cipta kerja.”
2. Krisis ekonomi global
Pada poin b, dijelaskan bahwa Perppu diterbitkan agar mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi serta adanya tantangan dan krisis ekonomi global yang dapat menyebabkan terganggunya perekonomian nasional.
3. Penyesuaian peraturan
Jokowi menilai untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja. Hal itu tertuang dalam poin c.
4. Peningkatan investasi dan percepatan PSN
Beberapa alasan lain Perppu Ciptaker diterbitkan yakni untuk meningkatkan investasi ekonomi dan percepatan proyek strategis nasional (PSN). Pertimbangan itu ada dalam poin d:
“Bahwa pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja yang tersebar di berbagai Undang-Undang sektor saat ini belum dapat memenuhi kebutuhan hukum untuk percepatan cipta kerja sehingga perlu dilakukan perubahan.”
5. Kebutuhan terobosan solusi
Pertimbangan lainnya adalah dibutuhkannya terobosan solusi atas permasalahan ketenagakerjaan yang ada. Pertimbangan tersebut tertuang pada poin e.
Pemerintah menyebut perubahan pengaturan dalam Perppu Ciptaker berkaitan dengan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan pelindungan dan kesejahteraan pekerja.
6. Pelaksanaan putusan MK
Dalam pertimbangan poin f dijelaskan Perppu Ciptaker dikeluarkan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyebut perlu dilakukan perbaikan melalui penggantian terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Pertimbangan ini mendapat sorotan dari serikat buruh. Sebab isi dari Perppu Ciptaker tak jauh beda dengan UU Omnibuslaw Ciptaker yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK.
Mereka menilai pemerintah seharusnya memperbaiki UU Omnibuslaw Ciptaker dan mengeluarkan Perppu pencabutan UU Ciptaker tersebut.
7. Kenaikan pangan-krisis iklim
Pada poin g disebutkan dinamika global yang disebabkan terjadinya kenaikan harga energi dan harga pangan, perubahan iklim (climate change), dan terganggunya rantai pasokan (supply chain) telah menyebabkan terjadinya penurunan pertumbuhan ekonomi dunia dan terjadinya kenaikan inflasi yang akan berdampak secara signifikan kepada perekonomian nasional.
Menurut pemerintah, permasalahan itu harus direspons dengan standar bauran kebijakan untuk peningkatan daya saing dan daya tarik nasional bagi investasi melalui transformasi ekonomi yang dimuat dalam Undang-Undang tentang Cipta Kerja.
Semua pertimbangan itu dinilai sudah memenuhi parameter kegentingan memaksa bagi pemerintah mengeluarkan Perppu Ciptaker agar jadi landasan hukum yang kuat.[]