Diduga Korupsi DD, Bendahara Desa Paya Bili Lhokseumawe Ditangkap

Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, melakukan penangkapan terhadap MJ,  Bendahara Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. 

MJ ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi dana desa tahun 2021. Saat ini tersangka sudah dititipkan sementara di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe, selama penyidikan berlangsung.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Mukhlis, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan penyelidikan dan barang bukti bahwa dana tersebut digunakan untuk keperluan pribadinya. Mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta.

“MJ ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2021. dia ditahan untuk memudahkan penyidikan oleh penyidik,” kata Mukhlis, Rabu (08/06/2022).

September 2021 lalu, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, juga menangkap Kepala Desa Paya Bilie, Muhammad Suheri alias Fatmagul, terkait kasus proyek rehabilitas rumah dhuafa tidak sesuai pengerjaannya, pemasangan lampu penerangan jalan dan juga mengubah nama aset Negara yaitu sepeda motor jenis NMAX menjadi atas nama milik pribadi.  


Mantan Kepala Desa Paya Bilie ini juga diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) senilai Rp305 juta.

Saat ini Kepala Desa tersebut sedang menjalani hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan Banda Aceh. Setelah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, satu tahun 6 bulan penjara, ditambah denda Rp50 juta dan subsider satu bulan serta membayar kerugian negara Rp164 juta lebih. (Yan)

Kontributor : Rizkita

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.