Seorang Dokter Kandungan, Ulfah Wijaya Kusumah, harus membayar ganti rugi senilai Rp500 juta kepada ahli waris pasien Suryani, yang meninggal dunia pasca melahirkan.
Insiden ini terjadi tahun 2016 lalu, dimana Ulfah merujuk pasiennya dari tempatnya bekerja di RS Ibu dan Anak, ke RSU Zainal Abidin Banda Aceh, untuk menjalankan opeorasi cesar untuk melahirkan.
“Kita rujuk karena memang sudah terlihat ada gangguan dijalan lahirnya, namun saat dirujuk kami menyertakan semua rekam medic yang enunjukkan kondisi pasien normal, termasuk tekanan darah dan jantung. Tapi bayi yang dilahirkan saat operasi meninggal dunia dan pasien poun meninggal dunia 5 jam kemudian pasca operasi,” kisah Ulfah, Kamis (01/12/2022).
Setelah menjalani sidang etik majelis kedokteran, Ulfah dinyatakan tidak bersalah, begitu juga saat penyelidikan di kepolisian, polisi juga mengeluarkan surat pemberhentian pemeriksaan (SP3) karena dia diputuskan tidak bersalah.
“Tapi dalam perjalanannya ahli waris pasien menggugat saya secara perdata, dan saya diputuskan untuk membayar ganti rugi Rp500 juta oleh Mahkamah Agung tahun 2018,, yang terbagi atas Rp350 juta tanggungan saya, Rp 75 juta tanggungan Direktur RSIA saat itu dan Rp 75 juta menjadi tanggungan RSIA,” kisah Ulfah menceritakan kilas balik kisahnya.
Kamis, 1 Desember 2022 dr. Ulfah dan drg. Erni (Direktur RSIA tahun 2016) mendatangi Pengadilan Negeri banda Aceh dan menyicil uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh.
Kepala Panitera PN Banda Aceh, Efendi mengatakan sesuai dengan hasil kesepakatan, keduanya harus menyicil selama 7x alias tujuh bulan.
Ulfah mengatakan saat ini ia masih terus berjuang untuk mencari keadilan.
” Sebagai warga negara yang baik saya akan mematuhi putusan MA dan tetap akan melakukan bayar denda kepada ahli waris korban dengan uang pribadi saya, meskipun secara UU No 44 tahun 2009 pasal 46 tentang Rumah Sakit, bahwasannya Rumah Sakit berkewajiban menanggung kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di RS.” Jelas dr. Ulfah. Sp.OG
Ulfah juga mengatakan dari hasil perjuangannya terbitlah review dari Inspektorat Aceh, yang menyetujui pembayaran denda dilakukan oleh negara melalui RS Ibu dan Anak Banda Aceh. “ Jadi uang denda saat ini sudah ada dalam DIPA nya RSIA, tapi belum dibayarkan untuk denda, saya juga belum tahu alasannya, RSIA hanya membyara lunas uang denda senilai Rp75 juta, selebihnya saya dan dr Erni yang bayar,” katanya.
Kepala panitera PN Banda Aceh, membenarkan adanya pembayaran uang pengganti yang dilakukan dr. Ulfah dan drg.Erni secara nyicil selama 7 kali ke pengadilan yang nantinya akan di serahkan kepada Ahliwaris Suryani.
” Tadi ada pembayaran uang ganti rugi yang dilakukan dr. Ulfah sebesar Rp 50 juta dan drg. Erni Rp 10 juta 714 ribu, dan ini baru cicilan tahap pertama, masih ada 6 kali cicilan lagi” Jelas Efendi. (Yan)