Berita

KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Bakal Paslon Walikota

Share
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali / Foto;dok.
Share

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau Independen kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali.

Ia mengatakan sebelumnya ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Namun, setelah dilakukan penelitian, hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Saat ini, syarat dukungan dari bakal paslon yang lolos tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual jelas Yusri Razali.

“Verifikasi administrasi meliputi penelitian kelengkapan dokumen yang disampaikan seperti jumlah minimal syarat dukungan berupa fotokopi KTP. Dan pemeriksaan apakah ada KTP yang gandaPemeriksaan dukungan, apakah ada yang ganda atau tidak

“Serta memeriksa surat pernyataan dukungan. Surat pernyataan dukungan ini sifat untuk pasangan calon, bukan individu dari pasangan calon tersebut. Surat pernyataan dukungan tersebut bisa disampaikan secara kolektif dan bisa juga perorangan,” katanya.

Jika dalam proses verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, kata Yusri Razali, selanjutnya syarat dukungan berupa KTP tersebut dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan, bukan acak atau random.

Apabila ada syarat dukungan yang disampaikan tidak benar, maka ada sanksi berupa pengganti. Kami akan lihat bagaimana teknis pergantiannya, apakah satu diganti satu atau satu diganti dua, kata Yusri Razali.

“Syarat dukungan ini merupakan persyaratan bagi bakal pasangan calon saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bakal paslon tersebut tidak bisa mendaftar. Begitu juga sebaliknya,” kata Yusri Razali.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 7.787 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Sejumlah itu, syarat dukungan tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Atau penyebarannya minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di suatu kabupaten atau kota.

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...