Home Berita KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Bakal Paslon Walikota
Berita

KIP Banda Aceh Verifikasi Syarat Bakal Paslon Walikota

Share
Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali / Foto;dok.
Share

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh memverifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota yang ikut Pilkada 2024 melalui jalur perseorangan atau Independen kata Ketua KIP Kota Banda Aceh Yusri Razali.

Ia mengatakan sebelumnya ada dua bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan syarat dukungan minimal. Namun, setelah dilakukan penelitian, hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat dukungan minimal.

Saat ini, syarat dukungan dari bakal paslon yang lolos tersebut sedang dalam proses verifikasi administrasi. Jika hasil verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, maka dilanjutkan dengan verifikasi faktual jelas Yusri Razali.

“Verifikasi administrasi meliputi penelitian kelengkapan dokumen yang disampaikan seperti jumlah minimal syarat dukungan berupa fotokopi KTP. Dan pemeriksaan apakah ada KTP yang gandaPemeriksaan dukungan, apakah ada yang ganda atau tidak

“Serta memeriksa surat pernyataan dukungan. Surat pernyataan dukungan ini sifat untuk pasangan calon, bukan individu dari pasangan calon tersebut. Surat pernyataan dukungan tersebut bisa disampaikan secara kolektif dan bisa juga perorangan,” katanya.

Jika dalam proses verifikasi administrasi dinyatakan memenuhi syarat, kata Yusri Razali, selanjutnya syarat dukungan berupa KTP tersebut dilakukan verifikasi faktual. Verifikasi faktual dilakukan secara keseluruhan, bukan acak atau random.

Apabila ada syarat dukungan yang disampaikan tidak benar, maka ada sanksi berupa pengganti. Kami akan lihat bagaimana teknis pergantiannya, apakah satu diganti satu atau satu diganti dua, kata Yusri Razali.

“Syarat dukungan ini merupakan persyaratan bagi bakal pasangan calon saat mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024. Jika hasil verifikasi dinyatakan tidak memenuhi syarat, maka bakal paslon tersebut tidak bisa mendaftar. Begitu juga sebaliknya,” kata Yusri Razali.

Sebelumnya, KIP Kota Banda Aceh menetapkan jumlah minimal syarat dukungan bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan atau independen sebanyak 7.787 dukungan. Dukungan dalam bentuk fotokopi kartu tanda penduduk (KTP)

Syarat dukungan minimal tersebut sebanyak tiga persen dari jumlah penduduk Kota Banda Aceh. Sejumlah itu, syarat dukungan tersebar di lima kecamatan dari sembilan kecamatan di Kota Banda Aceh. Atau penyebarannya minimal 50 persen dari jumlah kecamatan di suatu kabupaten atau kota.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...