BeritaNews

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Share
HO
Share

Seorang kakek berinisial SA (71), terdakwa pencabulan dua cucu kandung, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 200 bulan penjara, dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh, Kamis (21/09/2023).  

Kuasa Hukum SA, Muzakir Ar mengatakan pihaknya akan menyatakan pledoi, atas tuntutan jaksa tersebut. “Itu adalah hak jaksa, dan kami akan menyatakan pledoi ada sidang berikutnya,” jelas Muzakir.

Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa, terdakwa SA dan kuasa hukum korban.


Usai persidangan, Kuasa hukum korban, Askhalani, berharap hukuman terdakwa tidak hanya mengacu pada tuntutan jaksa, tapi lebih tinggi agar mendapat efek jera.

“Kami berharap Majelis Hakim tetap memberikan hukuman yang tinggi kepada terdakwa agar mendapat efek jera,” kata Askhalani.

Diberitakan sebelumnya, SA (71) ditangkap Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur secara berulang kali dengan modus bermain TikTok.   

Kedua korban selama ini tinggal di rumah SA bersama ibu kandung mereka, setelah kedua orangtua korban bercerai pada tahun 2021.

Mahkamah Syari’ah Banda Aceh menerima berkas kasus pencabulan terhadap dua cucu yang dilakukan SA tersebut dari pihak kejaksaan pada 31 Juli 2023 yang lalu.   

Kasus ini kemudian didaftarkan ke Mahkamah Syari’ah Banda Aceh pada 1 Agustus 2023. Kuasa hukum terdakwa SA kemudian mengajukan penangguhan penahanan pada 10 Agustus 2023 kepada Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, dengan alasan sakit. Mahkamah Syari’ah Banda Aceh mengeluarkan izin penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2023. (Yan)

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...