Home Berita Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara
BeritaNews

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Share
HO
Share

Seorang kakek berinisial SA (71), terdakwa pencabulan dua cucu kandung, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 200 bulan penjara, dalam persidangan lanjutan di Mahkamah Syari’ah Kota Banda Aceh, Kamis (21/09/2023).  

Kuasa Hukum SA, Muzakir Ar mengatakan pihaknya akan menyatakan pledoi, atas tuntutan jaksa tersebut. “Itu adalah hak jaksa, dan kami akan menyatakan pledoi ada sidang berikutnya,” jelas Muzakir.

Sidang yang berlangsung kurang dari 30 menit tersebut hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum terdakwa, terdakwa SA dan kuasa hukum korban.


Usai persidangan, Kuasa hukum korban, Askhalani, berharap hukuman terdakwa tidak hanya mengacu pada tuntutan jaksa, tapi lebih tinggi agar mendapat efek jera.

“Kami berharap Majelis Hakim tetap memberikan hukuman yang tinggi kepada terdakwa agar mendapat efek jera,” kata Askhalani.

Diberitakan sebelumnya, SA (71) ditangkap Polresta Banda Aceh karena diduga melakukan pencabulan terhadap dua cucunya yang masih di bawah umur secara berulang kali dengan modus bermain TikTok.   

Kedua korban selama ini tinggal di rumah SA bersama ibu kandung mereka, setelah kedua orangtua korban bercerai pada tahun 2021.

Mahkamah Syari’ah Banda Aceh menerima berkas kasus pencabulan terhadap dua cucu yang dilakukan SA tersebut dari pihak kejaksaan pada 31 Juli 2023 yang lalu.   

Kasus ini kemudian didaftarkan ke Mahkamah Syari’ah Banda Aceh pada 1 Agustus 2023. Kuasa hukum terdakwa SA kemudian mengajukan penangguhan penahanan pada 10 Agustus 2023 kepada Mahkamah Syari’ah Banda Aceh, dengan alasan sakit. Mahkamah Syari’ah Banda Aceh mengeluarkan izin penangguhan penahanan pada 24 Agustus 2023. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...