Karhutla Terus Berulang di Kalista Alam

Penanganan hukum gagal mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di sebuah kawasan. Analisis dari platform Mapbiomas Fire menunjukkan bahwa karhutla tetap terjadi di konsesi PT Kallista Alam di Rawa Tripa, meskipun sudah ada vonis hukum.

Berdasarkan pemetaan Karhutla melalui Mapbiomas Fire, menunjukkan karhutla di konsesi PT Kallista Alam terus terjadi hampir di sepanjang proses hukum ini. Platform ini memetakan karhutla tahunan di area konsesi perusahaan itu pada rentang 2013-2022.

PT Kallista Alam merupakan perusahaan pembakar hutan, sekitar 1.000 hektare di Kawasan Ekosistem Leuser, yang divonis oleh pengadilan melakukan perbuatan melanggar hukum atas karhutla di dalam konsesinya pada rentang Januari hingga November 2011 dan Februari hingga Juni 2012.

Pasca karhutla 2012, salah satu karhutla di konsesi PT Kallista Alam yang digugat KLHK, ternyata terjadi kebakaran lagi. Mapbiomas Fire mencatat pada 2013 setidaknya 42 ha lahan dalam kawasan konsesi itu terbakar.

Kemudian pada tahun yang sama dengan putusan PN Meulaboh mengabulkan gugatan KLHK, tahun 2014, kebakaran meluas menjadi 146 hektare. Luas karhutla dalam konsesi ini kemudian turun menjadi hanya 2 ha pada 2015.

Namun pada tahun yang sama dengan putusan MA atas PK yang diajukan perusahaan itu, tahun 2017, kebakaran terjadi hingga 17 ha. Luas karhutla kemudian menurun pada tahun 2019, yakni seluas 12 ha.

Pada tahun yang sama ketika MA memutuskan menolak PK pihak ketiga atas karhutla PT Kallista Alam, tahun 2022, kebakaran di konsesi perusahaan itu mencapai 19 ha.[acl]

Sumber: betahita.id

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.