Home Berita Kemendagri Putuskan 4 Pulau di Aceh kini menjadi Milik Sumut
BeritaHeadlineNews

Kemendagri Putuskan 4 Pulau di Aceh kini menjadi Milik Sumut

Share
Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
Share

Kisruh perebutan empat pulau yang berada dalam wilayah administratif kabupaten Aceh Singkil antara Pemerintahan Aceh dan Pemerintahan Sumatera Utara, yang sempat mencuat 2 tahun lalu kini kembali muncul dan memberi kejutan bagi Aceh. Setelah sempat redam, pada 25 April 2025, Kementrian Dalam Negeri mengeluarkan keputusan bahwa empat pulau di Aceh Singkil disebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Keputusan ini dituangkan Menteri Dalam Negeri dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Lewat keputusan itu, empat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek saat ini berada dalam administratif Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menetapkan pemberian kode data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau di sejumlah daerah Kabupaten/Kota. Empat pulau yang sebelumnya diyakini masuk wilayah Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, kini ikut ditetapkan masuk ke wilayah perairan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Padahal keempat Pulau tersebut jelas milik orang Aceh dan lengkap dengan surat-surat penting pertanahan, yakni Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria Daerah Istimewa Atjeh tertanggal 17 Juni 1965 Nomor 125/IA/1965, bahkan sudah ada tanda-tanda bukti pembangunan dari anggaran pemerintah Aceh.

Keputusan ini diterbitkan menyusul telah berakhirnya moratorium pembentukan wilayah administrasi baru pasca pelaksanaan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024 yang lalu.

Keputusan Mendagri ini, mencabut keputusan sebelumnya, yaitu Keputusan Nomor 100.1.1-6117 Tahun 2022 yang dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan terkini. Penyesuaian ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban administrasi dan memperbarui regulasi mengenai wilayah administrasi pemerintahan serta kepulauan di seluruh Indonesia. Dalam keputusan tersebut, Mendagri menegaskan pentingnya pemutakhiran kode dan data wilayah administrasi untuk memastikan keakuratan informasi mengenai struktur pemerintahan hingga tingkat desa, serta data kependudukan dan luas wilayah di setiap daerah. (Yan)

Share
Related Articles
JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...

Pemerintah menetapkan Hari Raya Idul Adha jatuh pada 6 Juni 2025. Poto : Kemenag.go.id
BeritaHeadlineNews

Pemerintah Tetapkan Hari Raya Idul Adha Jatuh pada Jum’at 6 Juni 2025

Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Dzulhijjah 1446 Hijriah jatuh pada Rabu,...

Matahari terlihat di ujung Barat Indonesia menjelang masuknya bulan Ramadan. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id
BeritaNews

Pantau Hilal, Kemenag Aceh Siapkan 6 Lokasi Pengamatan

Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh akan melakukan pengamatan rukyatul hilal 1...

Aksi demonstrasi Mahasiswa Papua Minta Pemerintah Hentikan Operasi Militer di Papua di depan Gedung DPR Aceh, Selasa (27/05/2025). Poto : Fitri Juliana / Digdata.id
BeritaHeadlineNewsUncategorized

Mahasiswa Papua Minta Pemerintah Hentikan Operasi Militer di Papua

Mahasiswa Papua yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Aceh melakukan unjukrasa dengan...