Home Berita Lagi, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera
BeritaHeadline

Lagi, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera

Share
K (40) warga Gayoe Lues, tersangka penjual kulit harimau sumatera Foto : Ist
Share

Tim gabungan kepolisian, TNGL dan BKSDA Gayo Lues menggagalkan praktik penjualan kulit harimau sumatera yang dilakukan salah seorang warga Gayo Lues berinisial K, pada Senin (12/6). Penangkapan dilakukan saat tersangka K (40) akan melakukan transaksi kulit dan organ hewan yang dilindungi tersebut dengan harga 190 juta sesuai dengan kesepakatan.

Tersangka ditangkap anggota polres Gayo Lues setelah polisi bersama tim gabungan lainnya menyamar menjadi pembeli kulit dan tulang harimau Sumatera.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kulit harimau sumatera yang masih segar dan utuh, tulang belulang harimau dan juga ikut menyita tanduk rusa. Pernyataan tersebut disampaikan wakapolres Gaalus Kompol Edi dalam konfrensi pers pada Rabu (14/6).

Tulang Harimau Sumatera  Foto; Ist

Kepala TNGL atau PTN III Wilayah Gayo Lues, Ali Sadikin, saat dikonfirmasi Digdata.id Rabu (14/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap K, warga Desa Melalui, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

“Benar, pihak kepolisian bersama TNGL dan BKSDA telah menangkap seorang terduga pelaku perdagangan organ satwa lindung,” kata Ali. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait praktik jual-beli yang akan dilakukan K. 

Organ hewan dilindungi tersebut ditemukan pihak kepolisian terbungkus di dalam karung. Dari penjelasan K kepada pihak kepolisian kulit dan tulang

belulang harimau sumatera berusia 3 atau 4 tahun akan dijual kepada seorang toke bernama Ahok seharga 190 juta sesuai kesepakatan.

Sebelumnya, tersangka menyimpan BB tersebut di gubuk sekitar 25 meter dari pinggir jalan raya Blangkejeren Blangpidie ditunjukkan tersangka kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam melakukan kerja tersebut, tersangka tidak hanya sendirian, tetapi dibantu oleh rekannya berinisial AK yang saat ini menjadi DPO.

Atas kejahatan tersebut, terduga terancam pasal 40 jo 21 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...