Home Berita Lagi, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera
BeritaHeadline

Lagi, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera

Share
K (40) warga Gayoe Lues, tersangka penjual kulit harimau sumatera Foto : Ist
Share

Tim gabungan kepolisian, TNGL dan BKSDA Gayo Lues menggagalkan praktik penjualan kulit harimau sumatera yang dilakukan salah seorang warga Gayo Lues berinisial K, pada Senin (12/6). Penangkapan dilakukan saat tersangka K (40) akan melakukan transaksi kulit dan organ hewan yang dilindungi tersebut dengan harga 190 juta sesuai dengan kesepakatan.

Tersangka ditangkap anggota polres Gayo Lues setelah polisi bersama tim gabungan lainnya menyamar menjadi pembeli kulit dan tulang harimau Sumatera.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kulit harimau sumatera yang masih segar dan utuh, tulang belulang harimau dan juga ikut menyita tanduk rusa. Pernyataan tersebut disampaikan wakapolres Gaalus Kompol Edi dalam konfrensi pers pada Rabu (14/6).

Tulang Harimau Sumatera  Foto; Ist

Kepala TNGL atau PTN III Wilayah Gayo Lues, Ali Sadikin, saat dikonfirmasi Digdata.id Rabu (14/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap K, warga Desa Melalui, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

“Benar, pihak kepolisian bersama TNGL dan BKSDA telah menangkap seorang terduga pelaku perdagangan organ satwa lindung,” kata Ali. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait praktik jual-beli yang akan dilakukan K. 

Organ hewan dilindungi tersebut ditemukan pihak kepolisian terbungkus di dalam karung. Dari penjelasan K kepada pihak kepolisian kulit dan tulang

belulang harimau sumatera berusia 3 atau 4 tahun akan dijual kepada seorang toke bernama Ahok seharga 190 juta sesuai kesepakatan.

Sebelumnya, tersangka menyimpan BB tersebut di gubuk sekitar 25 meter dari pinggir jalan raya Blangkejeren Blangpidie ditunjukkan tersangka kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam melakukan kerja tersebut, tersangka tidak hanya sendirian, tetapi dibantu oleh rekannya berinisial AK yang saat ini menjadi DPO.

Atas kejahatan tersebut, terduga terancam pasal 40 jo 21 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...