Home Berita Lagi, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera
BeritaHeadline

Lagi, Polisi Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatera

Share
K (40) warga Gayoe Lues, tersangka penjual kulit harimau sumatera Foto : Ist
Share

Tim gabungan kepolisian, TNGL dan BKSDA Gayo Lues menggagalkan praktik penjualan kulit harimau sumatera yang dilakukan salah seorang warga Gayo Lues berinisial K, pada Senin (12/6). Penangkapan dilakukan saat tersangka K (40) akan melakukan transaksi kulit dan organ hewan yang dilindungi tersebut dengan harga 190 juta sesuai dengan kesepakatan.

Tersangka ditangkap anggota polres Gayo Lues setelah polisi bersama tim gabungan lainnya menyamar menjadi pembeli kulit dan tulang harimau Sumatera.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kulit harimau sumatera yang masih segar dan utuh, tulang belulang harimau dan juga ikut menyita tanduk rusa. Pernyataan tersebut disampaikan wakapolres Gaalus Kompol Edi dalam konfrensi pers pada Rabu (14/6).

Tulang Harimau Sumatera  Foto; Ist

Kepala TNGL atau PTN III Wilayah Gayo Lues, Ali Sadikin, saat dikonfirmasi Digdata.id Rabu (14/6), membenarkan adanya penangkapan terhadap K, warga Desa Melalui, Kecamatan Terangun, Kabupaten Gayo Lues.

“Benar, pihak kepolisian bersama TNGL dan BKSDA telah menangkap seorang terduga pelaku perdagangan organ satwa lindung,” kata Ali. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah adanya laporan terkait praktik jual-beli yang akan dilakukan K. 

Organ hewan dilindungi tersebut ditemukan pihak kepolisian terbungkus di dalam karung. Dari penjelasan K kepada pihak kepolisian kulit dan tulang

belulang harimau sumatera berusia 3 atau 4 tahun akan dijual kepada seorang toke bernama Ahok seharga 190 juta sesuai kesepakatan.

Sebelumnya, tersangka menyimpan BB tersebut di gubuk sekitar 25 meter dari pinggir jalan raya Blangkejeren Blangpidie ditunjukkan tersangka kepada polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Dalam melakukan kerja tersebut, tersangka tidak hanya sendirian, tetapi dibantu oleh rekannya berinisial AK yang saat ini menjadi DPO.

Atas kejahatan tersebut, terduga terancam pasal 40 jo 21 dan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...