Lebaran  2 Mei 2022, Menag Imbau Umat Islam Jaga Keamanan dan Ketertiban

Hasil sidang isbat pada hari Ahad menyatakan 1 Syawal dan Idul Fitri 1443 Hijriah jatuh pada Senin, 2 Mei 2022.

Keputusan itu disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas setelah sidang isbat usai dilaksanakan di Kementerian Agama (Kemenag), Minggu (1/5/2022). Yaqut mengimbau agar umat Islam di seluruh Indonesia menjaga keamanan dan ketertiban. “Kami menyampaikan imbauan kepada seluruh umat Islam di Indonesia untuk tetap menjaga kemananan dan ketertiban, menuju masyarakat yang moderat dan toleran dalam menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Yaqut.
Ia pun menyampaikan selamat Idul Fitri kepada umat Islam di Indonesia. “Selaku Menteri Agama dan mewakili pemerintah, serta selaku pribadi, izinkan saya menyampaikan selamat Idul Fitri 1443 Hijriah, mohon maaf lahir dan batin,” ujar dia.

Pada kesempatan itum Yaqut menjelaskan kesepatan 1 Syawal 1443 Hijriah jatuh pada 2 Mei 2022 didasarkan pada dua hal. “Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag yang menyampaikan bahwa ketinggian hilal di seluruh Indonesia berada pada posisi 4 derajat 0,59 menit sampai dengan 5 derajat 33,57 menit,” kata Yaqut.

Selain itu, dilihat pada parameter elongasi geosentrik berkisar antara 5,2 derajat sampai dengan 7,2 derajat.  Sementara rentang elongasi toposentris berada pada kisaran 4,9 derajat sampai dengan 6,4 derajat. “Dengan parameter-parameter ini, maka posisi hilal di Indonesia saat ini telah memenuhi Kriteria Baru MABIMS (Menteri Agama Malaysia, Brunei Darussalam, Indonesia, dan Singapura),” papar Yaqut.

Kedua, Kemenag telah melaksanakan pemantauan atau rukyatul hilal pada 99 titik di Indonesia.  Kemenag juga telah mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal yang bekerja di bawah sumpah pengadilan agama Kabupaten/Kota setempat, mulai dari provinsi Aceh hingga Papua. “Berdasarkan laporan yang disampaikan, terdapat perukyah yang menyatakan melihat hilal di beberapa titik,” ujar Yaqut. (Yan)

Sumber : Kompas.com

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.