Home Berita MaTA : Pengalihan Status Tahanan Terdakwa Tsunami Cup Preseden Buruk Pengadilan Tipikor Banda Aceh
BeritaHeadline

MaTA : Pengalihan Status Tahanan Terdakwa Tsunami Cup Preseden Buruk Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Share
Alfian - MaTA
Share

Masyarakat Transparasi Aceh (MaTA) menilai, kebijakan pengalihan terdakwa korupsi menjadi tahanan kota adalah preseden buruk dan kebijakan Pengadilan Tipikor Banda Aceh terhadap terdakwa korupsi sudah menjadi pangung dagelan.

Hal ini dikatakan Koordinator MaTA, Alfian, menyikapi putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh yang memutuskan pengalihan status tahanan rutan bagi dua tersangka korupsi Tsunami Cup menjadi tahanan kota atas dasar jaminan keluarga.

“Ini bukan yang pertama kali dilakukan Pengalidilan Tipikor dan MaTA mempertanyakan eksitensi dan moralitas hakim terhadap terdakwa koruptor. Perlu dipertanyakan fungsi dan semangat pengadilan tipikor buat apa?” Ujar Alfian.

MaTA mendesak Kejaksaan untuk melakukan upaya luar biasa, seperti meminta kepada Komisi Yudisial (KY) untuk mengawasi dan memeriksa terhadap keputusan para hakim. Pengadilan Tipikor Banda Aceh dalam melakukan sidang.

MaTA menilai alasan yang dikemukan oleh para hakim dalam pengalihan status tahanan para terdakwa menjadi tahanan kota sama sekali tidak bisa di terima akal sehat.

Diberitakan, dua terdakwa kasus dugaan korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC), Muhammad Zaini dan Mirza, dialihkan statusnya dari status tahanan rutan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Banda Aceh, menjadi tahanan kota, sesuai penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Pengalihan status tahanan  Muhammad Zaini dan Mirza  ditandai dengan pembebasan keduanya dari Rutan Kelas IIB Banda Aceh di Gampong Kajhu Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar.

Kasi Pidsus  Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Koharuddin, mengatakan  keduanya  menjalani tahanan kota  sesuai penetapan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh tertanggal 10 November 2022.

Dalam penetapannya, Hakim Tipikor Banda Aceh memerintahkan jaksa mengalihkan status penahanan Muhammad Zaini dan Mirza yang sebelumnya di tahan  di rutan  menjadi tahanan kota. Hakim beralasan, perubahan status tahanan  guna memperlancar proses persidangan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh  dan alasan jaminan keluarga.

“Hingga 1 Januari 2023 mendatang, keduanya tidak diperkenankan meninggalkan Kota Banda Aceh, “Kata Koharuddin.

Muhammad Zaini dan Mirza ditahan di Rutan  Kelas IIB Banda Aceh, Kajhu, sejak 21 September 2002 lalu. Keduanya  diduga  terlibat korupsi dana turnamen sepak bola AWSC atau Tsunami Cup  yang  merugikan negara senilai Rp2,8 miliar dari total anggaran Rp9,8 miliar rupiah. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Ada Penulisan Manuskrip Mushaf Baiturrahman di Aceh Festival Ramadhan 2025

Sejumlah Kaligrafer melakukan penulisan Manuskrip Mushaf Baiturrahman di Unit Pelaksana Tehnis Daerah...

BeritaHeadline

Polisi Masih Buru 36 Napi Lapas Kelas II B Kutacane Yang Kabur

Pihak Kepolisian Polres Aceh Tenggara baru berhasil mengamankan 16 orang napi yang...

Ilustrasi Tempo.co
BeritaHeadlineNews

Lapas Kelas IIB Kutacane Bobol, Puluhan Napi Kabur

Puluhan warga binaan atau narapidana Lembaga Kelas IIB Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara,...

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo
BeritaHeadlineNews

Puncak Arus Mudik Diprediksi Mulai 28 Maret, Polri Dirikan 2.835 Posko Pengamanan

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menghadiri rapat lintas sektoral dalam menghadapi...