Home Berita MoU Kemenhut-TNI, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan
BeritaHeadline

MoU Kemenhut-TNI, WALHI: Militerisasi Kawasan Hutan

Share
Alih Fungsi Hutan Lindung SM Rawa Singkil menjadi Perkebunan Sawait ( Foto ; Mongabai/Junaidi Hanafiah)
Alih Fungsi Hutan Lindung SM Rawa Singkil menjadi Perkebunan Sawait ( Foto ; Mongabai/Junaidi Hanafiah)
Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional menilai Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) bentuk militerisasi di kawasan hutan. Selain mereduksi tanggungjawab dan kewenangan kementerian, juga memperlemah masyarakat adat yang secara turun-temurun telah menjaga hutan di Nusantara.

“MoU antara Kementerian Kehutanan dan TNI untuk menjaga hutan dan melakukan rehabilitasi hutan semakin menunjukkan ketidakmampuan negara melalui Kemenhut untuk menjaga dan memulihkan hutan Indonesia,” kata Manajer Kampanye Hutan dan Kebun, WALHI Nasional, Uli Arta Siagian beberapa waktu lalu.

Selain itu, TNI juga tidak memiliki pengalaman dalam melindungi dan memulihkan hutan. Selama ini rakyat yang hidup di sekitar hutan-lah yang melindungi hutan-hutan Indonesia.

Kata Uli, data Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) dan Forest Watch Indonesia (FWI) menunjukkan bahwa 70 persen dari tutupan hutan di wilayah adat masih terjaga dan dalam kondisi baik.

Sementara, data WALHI di Jawa Barat, Bengkulu dan Sulawesi Selatan menunjukkan bahwa ketika masyarakat diberikan akses terhadap kawasan hutan, justru mereka berhasil memulihkan tutupan kawasan hutan yang terdeforestasi sebelumnya.

“Menteri Kehutanan harusnya memaksimalkan peran masyarakat yang selama ini telah melakukan kerja-kerja perlindungan dan pemulihan hutan,” tegasnya.

Selain itu, Penandatanganan MoU antara TNI dan Kemenhut tersebut bertentangan dengan Peran dan Fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan serta bertentangan dengan Tugas Pokok TNI.

Lebih lanjut, Penandatanganan MoU tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai salah satu jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP) karena membutuhkan prasyarat kebijakan dan keputusan politik negara atau kebijakan politik pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Penandatanganan MoU ini tidak juga bisa dalih perbantuan, Sebab perbantuan semestinya dilakukan ketika persoalan yang dihadapi melampaui kapasitas (beyond capacity) otoritas sipil terkait dalam hal ini Kemenhut. Sementara dalam konteks ini, tidak terlihat kondisi-kondisi yang berpotensi memicu ketidaksanggupan Kemenhut dalam menjaga hutan.

“Seharusnya Kemenhut memaksimalkan peran Polisi Hutan, selain itu banyak juga penelitian yang menyebutkan bahwa Masyarakat Adat dan Lokal di sekitar dan/atau dalam kawasan hutan juga lebih memiliki peranan penting dan memiliki konsep menjaga hutan” kata Manager Hukum dan Pembelaan WALHI Nasional, Teo Reffelsen.

Teo juga menambah bahwa WALHI juga mencemaskan, sebagaimana diketahui banyak kawasan hutan di Indonesia masih mengalami konflik tenurial dengan Masyarakat, dengan adanya MoU Jaga Hutan ini TNI dapat saja terlibat di dalamnya, sehingga kekhawatiran apabila TNI berhadapan dengan Masyarakat dan mengakibatkan Pelanggaran HAM menjadi valid.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Satu Pendaki Gunung Seulawah Agam Belum di Temukan, Tim SAR Masih Laukan Pencarian

Seorang pendaki asal Kabupaten Aceh Utara dilaporkan hilang di kawasan Gunung Seulawah,...

Berita

Jumlah Penumpang di Bandara SIM Mengalamai Penurunan di Idul Adha 1447 H

Pergerakan penumpang angkutan udara selama periode Idul Adha 1447 Hijriah di Bandara...

Berita

Warga Pintu Rime Gayoe Perbaiki Akses Jalan Nasioanal Takengon-Bireuen

Enam Bulan pascabencana hidrometeorologi yang melanda Aceh masih banyak fasilitas publik yang...

Jemaah Haji Aceh bertola dari Mekah ke Madinah pada 8 Juni 2026 Foto : Dok.PPIH Aceh
Berita

Arab Saudi Pastikan Haji 1447 H Bebas Wabah, Lebih dari 2,5 Juta Layanan Kesehatan Diberikan

DIGDATA.ID – Arab Saudi melaporkan keberhasilan penyelenggaraan layanan kesehatan selama musim Haji...