Nyaris Hadapi Kotak Kosong, Muzakkir Manaf-Fadhlullah Dapat No Urut 2 dan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi No Urut 1

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menggelar rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut calon Gubernur serta calon Wakil Gubernur untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dari hasil pencabutan nomor urut, pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi mendapatkan nomor urut 1 dan Muzakir Manaf (Mualem)-Fadhlullah (Dek Fadh) nomor urut 2.

Pencabutan nomor urut digelar dalam rapat pleno pencabutan nomor urut dipimpin langsung Ketua KIP Aceh, Saiful Bismi, didampingi enam komisioner KIP lainnya. 

 “Pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi mendapatkan nomor urut 1 dan Muzakir Manaf-Fadhlullah mendapatkan nomor urut 2,” kata Saiful Bismi, Senin (23/9/2024) 

Pengambilan undian nomor urut, pertama kali dilakukan pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah. Kemudian dilanjutkan oleh pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi.

Calon gubernur Aceh Bustami Hamzah,  berharap nomor urutnya bisa membawa kemenangan dan membawa Aceh menjadi lebih baik. “Disini kami juga berharap ini bisa membawa proses demokrasi diAceh bisa lebih baik dan adil,” ujar Bustami Hamzah.

Calon Gubernur Aceh Muzakkir Manaf, dalam sambutannya mensyukuri bisa memperoleh nomor urut dua. “ Ini adalah nomor bertuah, untuk kader partai aceh lainnya di kabupaten/kota di Aceh sebagian besar juga mendapat nomor urut dua, semoga ini membawa kemenangan dan kesuksesan, seperti halnya pemilihan presiden yang lalu,” ujar Muzakir Manaf.

Sehari sebelum penarikan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, KIP Aceh memutuskan bahwa pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak lolos menjadi calon gubernur dan wakil gubernur karena tidak memenuhi syarat, yakni syarat menandatangani komitmen menjalankan amanah MoU Heksinki dihadapan rapat pleno lembaga dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sebagaimana disebut dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024. Alhasil, diprediksi pasangan Muzakir Manaf-Fadhlullah akan bertarung melawan kotak kosong.

Kemudian KIP Aceh meubah putusannya dan menerima pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi sebagai calon pasangan gubernur dan wakil gubernur Aceh, setelah KPU RI melalui surat bernomor 2148/PL.02.2-SD/06/2024 perihal penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh.

Surat tersebut dikirim KPU RI pada Sabtu, 21 September 2024. Dalam surat KPU RI poin nomor 2 tersebut, menyatakan Ketentuan Pasal 24 huruf e Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 1, telah diubah dengan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2024.

Menurut surat KPU RI yang ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin tersebut, disebutkan bahwa Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan bersedia menjalankan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku nasional dan peraturan perundang-undangan yang bersifat istimewa dan khusus yang berlaku untuk Aceh, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang telah ditandatangani bermaterai cukup.  Sehingga tidak berlaku lagi ketentuan penandatanganan surat pernyataan di depan Lembaga DPRA/DPRK.

Rapat Pleno terbuka pengundian dan pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh ini juga dijaga ketat aparat kepolisian. Sebanyak 305 personel polisi berjaga mulai dari jalan masuk hotel hingga arena rapat pleno.  Para undangan pun mendapat ID khusus masuk dan diperiksa melalui pemerika badna metal detector.

Pemeriksaan dilakukan untuk mengamankan jalannya rapat pleno terbuka KIP Aceh. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.