• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Kamis, 21 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Redaksi by Redaksi
17 Desember 2022
in Berita, Headline
0
Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022)

Share on FacebookShare on Twitter

Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksaan Pemilu 2024 mendatang, yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mencatat kecurangan Pemilu yang kerap melibatkan ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, M.H menyebut pada Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk salah satunya mengenai netralitas ASN. Sembilan kasus diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi.

 “ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, dengan alasan tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024 dan banyak alasan lainnya, ” kata Fahrul,  dalam Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022).

Fahrul juga menegaskan tidak ada alasan pembenar apapun  bagi ASN terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan baik berupa sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau ke atasan langsung  jika terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Penagwas pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisiaan dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, ” sebutnya.

Baca Juga

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu nantinya.

Asisten III Pemerintah Aceh, Iskandar, yang membuka acara tersebut mengatakan, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tetap harus menjaga netralitasnya. Jika melanggar, ASN akan akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

“Ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun, ” sebutnya. []

Tags: asnPanwaslih AcehPemilu 2024

Berita Terkait

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023
Meneropong Aceh Melalui Lubang Tambang Ilegal

Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan

15 September 2023
Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

14 September 2023
Next Post
Banda Aceh Juara Umum Catur PORA XIV Pidie

Banda Aceh Juara Umum Catur PORA XIV Pidie

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022
Bau Busuk di Area Medco

BPMA Sebut Bau Busuk di Medco Masih Normal

12 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara
  • Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh
  • Distribusi Bantuan Pangan
  • Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved