Home Berita Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu
BeritaHeadline

Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Share
Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022)
Share

Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksaan Pemilu 2024 mendatang, yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mencatat kecurangan Pemilu yang kerap melibatkan ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, M.H menyebut pada Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk salah satunya mengenai netralitas ASN. Sembilan kasus diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi.

 “ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, dengan alasan tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024 dan banyak alasan lainnya, ” kata Fahrul,  dalam Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022).

Fahrul juga menegaskan tidak ada alasan pembenar apapun  bagi ASN terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan baik berupa sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau ke atasan langsung  jika terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Penagwas pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisiaan dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, ” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu nantinya.

Asisten III Pemerintah Aceh, Iskandar, yang membuka acara tersebut mengatakan, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tetap harus menjaga netralitasnya. Jika melanggar, ASN akan akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

“Ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun, ” sebutnya. []

Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...