BeritaHeadline

Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Share
Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022)
Share

Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksaan Pemilu 2024 mendatang, yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mencatat kecurangan Pemilu yang kerap melibatkan ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, M.H menyebut pada Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk salah satunya mengenai netralitas ASN. Sembilan kasus diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi.

 “ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, dengan alasan tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024 dan banyak alasan lainnya, ” kata Fahrul,  dalam Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022).

Fahrul juga menegaskan tidak ada alasan pembenar apapun  bagi ASN terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan baik berupa sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau ke atasan langsung  jika terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Penagwas pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisiaan dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, ” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu nantinya.

Asisten III Pemerintah Aceh, Iskandar, yang membuka acara tersebut mengatakan, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tetap harus menjaga netralitasnya. Jika melanggar, ASN akan akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

“Ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun, ” sebutnya. []

Share
Related Articles
BeritaHeadline

PSEL Makassar Dikebut, WALHI: Bukan Solusi Sampah

Pemerintah ingin sampah cepat hilang dengan cara dibakar. Di Makassar, proyek Pengolahan...

BeritaHeadline

WALHI Bongkar Sisi Gelap Geothermal di Balik Label Energi Bersih

Geothermal kerap dipromosikan sebagai energi bersih untuk menggantikan energi fosil. Namun, di...

BeritaHeadline

Tekanan Terhadap Pers Makin Berat, AJI: Jurnalis Jangan Menyerah

Kebebasan pers di Indonesia kembali menghadapi tekanan. Bukan hanya dari ancaman kekerasan...

BeritaData BicaraHeadlineHutan Aceh

Maklumat PETI 17 Agustus Jangan Jadi “Macan Kertas”

Maklumat bersama Forkopimda Aceh tentang penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kini...