Home Berita Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu
BeritaHeadline

Panwaslih Aceh Ingatkan Netralitas ASN di Pemilu

Share
Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022)
Share

Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali diingatkan untuk menjaga netralitasnya dalam pelaksaan Pemilu 2024 mendatang, yang tahapannya sedang berlangsung saat ini. Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh mencatat kecurangan Pemilu yang kerap melibatkan ASN.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Panwaslih Provisi Aceh, Fahrul Rizha Yusuf, M.H menyebut pada Pemilu 2019 lalu terdapat 20 dugaan pelanggaran hukum Pemilu, termasuk salah satunya mengenai netralitas ASN. Sembilan kasus diantaranya direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan telah diputus dengan berbagai sanksi.

 “ASN memang sangat rawan dalam praktik melakukan politisasi program yang terselip kampanye terselubung, dengan alasan tidak enakan dengan mantan atasan yang akan menjadi calon kontestan pemilu 2024 dan banyak alasan lainnya, ” kata Fahrul,  dalam Sosialisasi Regulasi Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN, di Aula Kantor Gubernur Provinsi Aceh, Jumat (16/12/2022).

Fahrul juga menegaskan tidak ada alasan pembenar apapun  bagi ASN terlibat dalam politik praktis. Jika terdapat dugaan pelanggaran Pengawas Pemilu, pihaknya akan memprosesnya sesuai aturan baik berupa sanksi administrasi ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atau ke atasan langsung  jika terdapat unsur pelanggaran pidana.

“Penagwas pemilu memprosesnya di Sentra Gakkumdu Pengawas Pemilu yang terdapat kepolisiaan dan kejaksaan. Kami akan menindak tegas pelanggaran netralitas ASN, ” sebutnya.

Kegiatan sosialisasi ini untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi antar lembaga serta Pemerintah Aceh dan Panwaslih Aceh untuk mencegah pelanggaran Pemilu nantinya.

Asisten III Pemerintah Aceh, Iskandar, yang membuka acara tersebut mengatakan, meskipun ASN memiliki hak pilih, namun mereka tetap harus menjaga netralitasnya. Jika melanggar, ASN akan akan diberikan sanksi berat berupa pemecatan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang terakhir diatur dengan Surat keputusan Bersama antara Kemenpan RB, Kemendagri, KASN dan Bawaslu.

“Ketentuan mengenai netralitas ASN pada dasarnya bertujuan untuk mendorong ASN lebih terkonsentrasi pada kualitas kinerja dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai pelayan publik, ASN dituntut bersikap jujur, bertanggungjawab, dan tidak boleh terlibat dalam aktivitas politik apapun, ” sebutnya. []

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Deforestasi Disahkan Negara, FoLU Net Sink Jadi Ilusi

Dua tahun setelah pemerintah menggembar-gemborkan dokumen ambisius FoLU Net Sink 2030, angka-angka...

Wakil bupati Aceh Singkil Hamzah Sulaiman
BeritaHeadlineNews

Wabup Aceh Singkil : Mari Bersama Bangun Aceh Singkil

Wakil Bupati Aceh Singkil, Hamzah Sulaiman, menekankan agar semua pihak bisa memberi...

Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
BeritaHeadlineNews

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Adalah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau...

Dokter sedang memeriksa kondisi gigi seorang anak penyandang Thalassemia pada kegiatan Bakti Sosial FKG USK di Rumah Singgah Rumah Kita, Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), Minggu (15/6/2025)
BeritaFotoHeadlineNews

FKG USK Lakukan Pemeriksaan Gigi Gratis Bagi Anak-anak Penyandang Thalassemia

Puluhan anak-anak penyandang Thalassemia melakukan pemeriksaan gigi, untuk menunjang kesehatan mereka.Pemeriksaan dilakukan...