Polisi Aceh Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu

Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sebanyak 379 gram Sabu-sabu berhasil disita.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25) warga Kecamatan Samatiga, pada 12 Mei lalu di desanya. Dari yang bersangkutam polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.

Selanjutnya, pelaku berinisial RZ (25) warga Kecamatan Samatiga dan AU (36) warga Kecamatan Johan Pahlawan.  Dari keduanya petugas juga mengamankan barang bukti seberat 19 gram.

Terakhir, tersangka RK (44) warga Gampong Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang dibekuk oleh polisi pada 21 Mei lalu, di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu, seberat 62 gram lebih.

“Yang diamankan petugas ada yang berbentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk kristal, dan polisi juga menyita beberapa unit telpon genggam,” ujar Pandji.  

Para pengedar narkoba itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 4 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (Yan)

Kontributor : Alfian Pasee

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.