• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Selasa, 3 Oktober 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polisi Aceh Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu

Redaksi by Redaksi
09 Juni 2022
in Berita
0
Polisi Aceh Barat Tangkap 4 Pengedar Sabu-sabu

Konerensi pers Penangkapan Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Maolres Aceh Barat, Kamis (09/06/2022). Poto : Alfian/Digdata.id

Share on FacebookShare on Twitter

Kepolisan Resort (Polres) Aceh Barat menangkap empat orang terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda. Sebanyak 379 gram Sabu-sabu berhasil disita.

Kapolres Aceh Barat, AKBP Pandji Santoso, mengatakan tersangka pertama dibekuk berinisial ZR (25) warga Kecamatan Samatiga, pada 12 Mei lalu di desanya. Dari yang bersangkutam polisi mendapati sabu-sabu dengan berat bersih 298 gram lebih.

Selanjutnya, pelaku berinisial RZ (25) warga Kecamatan Samatiga dan AU (36) warga Kecamatan Johan Pahlawan.  Dari keduanya petugas juga mengamankan barang bukti seberat 19 gram.

Terakhir, tersangka RK (44) warga Gampong Panton Bayu, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya yang dibekuk oleh polisi pada 21 Mei lalu, di Gampong Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat. Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti sabu-sabu, seberat 62 gram lebih.

“Yang diamankan petugas ada yang berbentuk serbuk dan ada yang masih berbentuk kristal, dan polisi juga menyita beberapa unit telpon genggam,” ujar Pandji.  

Baca Juga

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023

Para pengedar narkoba itu disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 4 undang-undang nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman kurangan penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak 10 miliar. (Yan)

Kontributor : Alfian Pasee

Berita Terkait

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA

02 Oktober 2023
Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya

02 Oktober 2023
Perkebunan Sawit Rawa Tripa

Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan

30 September 2023
WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Next Post
312 Jemaah Calon Haji Banda Aceh Dipeusijuk

312 Jemaah Calon Haji Banda Aceh Dipeusijuk

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023
PR Stunting yang Semakin Genting

PR Stunting yang Semakin Genting

05 Juli 2022
Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

Infografis: 10 film indonesia terlaris sepanjang masa

30 Mei 2022
Banda Aceh Belum Serius Terapkan Pendidikan Inklusi

Banda Aceh Belum Serius Terapkan Pendidikan Inklusi

31 Agustus 2022

Foto Trik: Memanfaatkan Skala Dalam Komposisi Foto

23 April 2022

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • KMA Gelar Pengabdian bersama SAN dan DPKA
  • Pemerintah Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan ke Libya
  • Akhirnya PT Kalista Alam Bayar Ganti Rugi Kerusakan Lingkungan
  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved