Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh berhasil menyita dan menggagalkan penyelundupan 42 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Selain itu polisi juga menyita 16,2 ton ganja dan berhasil mengungkap jaringan yang melakukan pengemasan ganja di beberapa tempat.
Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad Haydar mengatakan, salah seorang pelaku berhasil ditangkap, sementara dua pelaku jaringan tersebut dimasukkan dalam daftar pencarian orang atau DPO karena melarikan diri ketika hendak ditangkap.
“Sabu-sabu tersebut diselundupkan melalui Pantai Matang Rayeuk, Kecamatan Peudawa, Kabupaten Aceh Timur pada 26 Januari 2023. Dua pelaku melarikan diri dan kini masuk DPO,” kata Ahmad Haydar,
Barang bukti puluhan kilogram narkoba tersebut kini disita dan dibawa ke Mapolda Aceh. Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh terus menyelidiki jaringan yang menyelundupkan sabu-sabu tersebut.
“Dugaan awal, sabu-sabu tersebut diselundupkan oleh jaringan internasional Indonesia-Malaysia. Kita akan berupaya mengungkap siapa saja yang terlibat dalam jaringan tersebut, juga mengejar dua pelaku yang melarikan diri,” kata Ahmad Haydar.
Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.id