Home Berita SPI Aceh Sebut HET Gabah Terbaru Bikin Petani Bangkrut
Berita

SPI Aceh Sebut HET Gabah Terbaru Bikin Petani Bangkrut

Share
Petani menuju sawah untuk bekerja. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Petani sedang memanden padi. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Share

Dewan Pengurus Wilayah Serikat Petani Indonesia (DPW SPI) Aceh menyesalkan kebijakan terbaru penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) pembelian gabah dan beras yang dibuat oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) melalui surat edaran No.47/TS.03.03/K/02/2023.

Ketua DPW SPI Aceh, Agus Syahputra mengungkapkan, kondisi ini tentunya bisa membuat petani bangkrut, karena harga jual dari petani terus merosot paska diterbitkan surat edaran tersebut.

Kata Agus, SE Bapanas memuat beleid Harga Batas Atas GKP Petani sebesar Rp 4.550 per kg. Angka ini sangat jauh dari perhitungan biaya pokok produksi petani padi yang berada di angka sekitar Rp 5.050 per kg.

Agus Syahputra menjelaskan, rata-rata harga gabah petani sebelum SE Bapanas sekitar Rp 5.800 per kg. “Namun setelah SE Bapanas ditandatangani, harga gabah saat ini anjlok ke Rp. 4.800 – Rp. 5.200 per kg,” kata Agus Syahputra, Senin (6/3/2023) melalui siaran pers.

Dampak dari surat edaran tersebut, kata Agus, kondisi petani padi di Aceh saat ini dalam posisi merugi. Apalagi di beberapa wilayah sentra produksi padi sudah mulai memasuki masa panen raya. Meskipun penurunan harga juga dipengaruhi gabah yang melimpah dan faktor cuaca, SE Bapanas dinilai menjadi pendorong kuat harga gabah petani merosot secara drastis.

“Sebab kebijakan ini rentan dimanfaatkan para pembeli gabah untuk membayar harga gabah yang terendah (batas bawah),” jelasnya.

Petani sedang memanden padi. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID
Petani sedang memanden padi. Foto: Hotli Simanjuntak/digdata.ID

Oleh karena itu, SPI Aceh mendesak Pemerintah Aceh untuk membeli gabah petani sebagai stok pangan daerah, penyerapan gabah petani bisa dikerjasamakan dengan Perum Bulog. Sehingga petani tidak mengalami kerugian yang lebih besar akibat terbitnya surat edaran tersebut.

SPI Aceh juga mengusulkan agar pemerintah daerah membangun dan memperbaiki penggilingan padi kecil dan menengah, kemudian dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan koperasi-koperasi petani.

“Peran koperasi petani dalam usaha perberasan sangat penting, terutama untuk mencegah pemain tengah meraup untung yang tidak adil, meningkatkan harga gabah petani di tingkat hulu, dan menjamin harga beras yang terjangkau bagi konsumen,” tutup Agus Syahputra.[acl]

https://digdata.id/baca/petani-dan-swasembada-beras/
Share
Related Articles
Berita

Dua Jenazah Balita Tenggelam Berhasil di Evakuasi Tim Basarnas

Dua balita laki-laki berusia 4 tahun dan 3,5 tahun asal Gampong Sihom...

BeritaHeadlineNews

Meraup Rupiah Dari Keranjang Parcel Lebaran

Untuk memenuhi permintaan wadah parcel pada hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah...

Berita

Lanal Lhokseumawe Tegaskan Proses Hukum Akan Terbuka Dan Transparan

Seorang oknum TNI Angkatan Laut(AL) menembak hafiani alias Imam, warga asal Gampong...

BeritaHeadline

Laga Krusial Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia

Tim nasional Indonesia akan menghadapi Australia dalam lanjutan kualifikasi Piala Dunia 2026...