Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Pidie harus melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara bagi calon DPD di 16 kecamatan di Pidie. Rekapitulasi ulang harus dilakukan dengan merujuk pada C Hasil TPS.
Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Aceh memutuskan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh dan KIP Kabupaten Pidie bersalah dan terbukti melakukan Maladministrasi pada penghitungan suara Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Aceh di Kabupaten Pidie.
Putusan ini dihasilkan pada Sidang Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Acara cepat, yang digelar Minggu (10/3/2024) dini hari. Sidang dihadiri oleh pelapor yakni sepuluh Caleg Anggota DPD RI asal Aceh.
Para caleg DPD RI ini menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara oleh KIP Kabupaten Pidie, yang disinyalir sarat penyimpangan.
Sidang tersebut merupakan desakan dari para caleg DPD RI saat tahapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Penghitungan Perolehan suara Pemilu2024 yang digelar KIP Aceh di Asrama Haji Banda Aceh sejak 5 Maret 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Panwaslih Aceh, Safwani mengatakan Panwaslih Aceh menetapkan KIP Aceh dan KIP Kabupaten Pidie terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu berdasarkan bukti-bukti yang diajukan.
“Terlapor satu (KIP Aceh) dan terlapor dua (KIP Kabupaten Pidie) terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu terhadap tata cara prosedur dan mekanisme pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara ditingkat provinsi,” Kata Safwani, Minggu (10/3/20024).
Putusan Nomor 001/LP.AC/ADM.PL/BWSL/PROV/01.0/III/2024 ini, juga memerintahkan KIP Aceh dan KIP Pidie untuk melakukan rekapitulasi ulang perolehan suara bagi calon DPD-RI di 16 kecamatan di Kabupaten Pidie dan harus merujuk pada lembar C Hasil TPS.
“Ini memang kerja marathon, ditengah sidang rekapitulasi propinsi, ditemukan ketidak sesuaian penghitungan,dan ini harus segera diselesaikan, KIP Pidie akan melakukan rekapitulasi ulang pada malam ini (minggu malam) dan harus selesai,” sebut Safwani.
Adapun 16 kecamatan yang harus rekapitulasi ulang adalah : Kita Sigli, Pidie, Kembang Tanjung, Muara Tiga, Batee, Mutiara, Mutiara Timur, Tangsel, Geumpang, Peukan Baro,Mila, Delima, Simpang Tiga, Sakti, Pasang Tiji dan Grong-grong.
Ketua KIP Aceh, Saiful, mengatakan telah menerima salinan putusan dari Panwaslih Aceh dan telah menetapkan bahwa jadwal rekapitulasi ulang oleh KIP Kabupaten Pidie yang dilakukan pada Minggu malam sampai dengan selesai.
Sebelumnya proses penghitungan rekapitulasi suara calon anggota DPD RI oleh KIP Pidie berlangsung panas dan penuh interupsi, para saksi menolak pengesahan rekapitulasi, sehingga Panwaslih Aceh menggelar sidang cepat. (Yan)