Tersangka Penimbun Solar di Nagan Raya Diserahkan ke Kejaksaan

Polres Nagan Raya melimpahkan 4 orang tersangka penimbunan minyak solar bersubsidi sebanyak 4.000 liter kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Nagan Raya.

Beserta itu, polisi juga menyerahkan barang bukti berupa 5 unit kenderaan roda empat,serta jeriken beserta isinya, keada kejaksaan guna melanjutkan proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Ada pun para tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Nagan Raya tersebut masing-masing berinisial ES (42 tahun) warga Gampong Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, BN (58 tahun) warga Gampong Suak Palembang, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kemudian  MI (36 tahun) dan AJ (48 tahun) warga Gampong Gunong Cut, Kecamatan Darul Makmur, Kabupaten Nagan Raya.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Reskrim AKP Machfud,SH,MM, menyebutkan keempat tersangka tersebut berhasil diamankan Polres Nagan Raya pada 14 april 2022 yang lalu dikarenakan terbukti melakukan penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di wilayah Kecamatan Darul Makmur.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Nagan Raya,ke 4 tersangka tersebut mengaku melakukan penimbunan minyak solar bersubsidi,untuk dijual kepada pihak lain.

“Untuk sementara ke 4 tersangka itu akan dikenakan pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001,atau dapat dipidana  penjara selama 6 tahun, serta denda paling tinggi 60 Milyar rupiah”sebut AKP Machfud, Jumat (10/06/2022)

AKP Machfud mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan yang melawan hukum,karena bisa ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku. (Yan)

Kontributor : Alfian Pasee

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.