Setelah menjalani pemeriksaan selama 4 jam dari pukul 10.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib oleh penyidik Kejaksaan Negeri (kejari) Aceh Selatan terkait dugaan korupsi penyimpangan dana Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) tahun anggaran 2016.
MY, mantan Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Aceh Selatan, bersama BM mantan Sekretaris BP3AKB, dan TS, Bendahara BP3AKB Tahun 2016 ditingkatkan statusnyadari saksi menjadi tersangka dan ditahan oleh pihak Kejari Aceh Selatan setelah diperiksa selama 4 jam.
Penahanan tersebut berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor: R-01/L.1.19/Fd.2/05/2023, untuk MY, Nomor: R-02/L.1.19/Fd.2/05/2023, untuk BM dan Nomor: R-03/L.1.19/Fd.2/05/2023 untuk TS tertanggal 25 Mei 2023.
Ketiga tersangka dugan kasus korupsi BOKB pada BP3AKB Aceh Selatan Tahun Anggaran 2016, di cerja dengan sejumlah pertanyaan oleh penyidik kejaksaan tidak pidana khusus (Japidsus) Kejari Aceh Selatan.
Berdasarkan penghitungan Audit Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan perbuatan tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp.382.708.466 dari total anggaran Rp.757.440.000.
Kajari Aceh Selatan Heru Anggoro SH MH melalui Kasi Intelijen, M. Alfryandi Hakim SH mengatakan, penahanan kedua tersangka ini dilakukan guna mempercepat proses penyidikan yang sedang dilakukan pihaknya selama 20 hari terhitung sejak 25 Mei sampai 13 Juni 2023 di Rutan Kelas IIb Tapaktuan.
“Untuk tersangka BM, akan kita lakukan penahanan kota, dikarenakan yang bersangkutan sedang dalam keadaan sakit berat, ” kata M. Alfryandi Hakim.
MY dan tersangka lainnya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (FITRI)