• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Selasa, 26 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Tim Perhitungan Nilai Aset Tidak Bisa Masuk ke Kallista Alam

Haris Al Qausar by Haris Al Qausar
22 Oktober 2022
in Berita, Headline
0
Tim Perhitungan Nilai Aset Tidak Bisa Masuk ke Kallista Alam

Koordinator Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga. Poto : Haris Al Qausar/digdata.id

Share on FacebookShare on Twitter

Eksekusi kasus pembakaran lahan gambut Rawa Tripa PT Kallista Alam yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kini pada tahap menanti hasil perhitungan nilai aset dari tim appraisal. Sejumlah pihak berharap eksekusi putusan dipercepat agar pemulihan lingkungan bisa segera dilakukan.

Koordinator Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan eksekusi putusan, namun masih terkendala dengan laporan nilai aset yang dilakukan oleh tim appraisal.

“Sebelum kita melakukan eksekusi, disitu ada dilakukan perhitungan dahulu oleh tim appraisal terhadap nilai aset yang akan dieksekusi,” ujar Bagus saat ditemui pada Kamis (20/10/2022) oleh Tim Forum Jurnalis Lingkungan Aceh.

Tim Appraisal merupakan jasa perkiraan harga jual sebuah aset. Dalam hal ini, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly dan rekan ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perhitungan nilai aset yang dimiliki oleh PT Kallista Alam.

Bagus mengatakan, tim appraisal tidak bisa mengakses masuk ke lokasi perusahaan PT Kallista Alam. Bagus menjelaskan perlu adanya dampingan aparat keamanan bagi tim appraisal agar bisa melakukan penilaian aset PT Kallista Alam.

Baca Juga

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023

Perihal keamanan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian namun, tambah Bagus, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kami kan menunggu itu saja, proses yang terkendala masalah eksternal itu, dan kalau sudah ada perhitungan dari tim appraisalnya, baru kami bisa melakukan eksekusi,” jelas Bagus.

Diketahui sebelumnya, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 651 K/pdt/2015. Perusahaan harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 114,3 miliar dan memulihkan lingkungan hidup sekitar Rp 251,7 miliar dengan total harus ganti rugi sebanyak Rp 366 miliar.

Berbagai upaya perlawanan terus dilakukan pihak PT Kallista alam untuk membatalkan putusan itu. Tetapi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA tetap memenangkan KLHK sebagai penggugat, artinya putusan sudah bersifat inkracht dan harus segera dieksekusi.

Saat ini, upaya eksekusi perlu segera dilaksanakan karena objek sita jaminan tersebut merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batas waktu sehingga dikhawatirkan apabila batas waktunya habis maka eksekusi tidak dapat lagi dijalankan.

Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa Kabupaten Nagan Raya, Hasbullah berharap agar eksekusi tersebut segera dipercepat agar pemulihan lingkungan dapat segera dilakukan.

“Kalau memang sudah dieksekusi maka akan segera kita hijaukan kembali, mengingat sudah tujuh tahun seperti itu,” ujar Hasbullah.

Direktur Forum LSM Aceh, Sudirman mempertanyakan eksekusi putusan tersebut, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut.

“Mengapa eksekusi putusan ini sudah tujuh tahun tidak dijalankan, jangan-jangan ada yang bermain dengan ini semua,” ujar Sudirman.[acl]

Jengah 7 Tahun Menanti Eksekusi Perkara Kallista Alam
Tags: gambutkallistaalamklhklingkunganPengadilan

Berita Terkait

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka

25 September 2023
Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi

25 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur

24 September 2023
Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  

24 September 2023
Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023
Next Post
Pesan Kolaborasi pada Malam Anugerah Guru Berprestasi Aceh 2022

Pesan Kolaborasi pada Malam Anugerah Guru Berprestasi Aceh 2022

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022
Berapa Lama Jasad Manusia Kembali Jadi Tanah?

Berapa Lama Jasad Manusia Kembali Jadi Tanah?

07 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Sungai Aceh Peringkat 7 Tercemar Mikroplastik

10 Januari 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • WALHI Aceh Desak Pemerintah Bekukan  Izin PT Medco E&P Malaka
  • Hirup Gas Bau Busuk, 29 warga dirawat di RSUD Zubir Mahmud dan Ratusan lainnya Mengungsi
  • Kebakaran Hebat Lumatkan 22 Rumah di Simeulue Timur
  • Pangdam IM Panen Perdana Program I’M Jagong  
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved