BeritaHeadline

Tim Perhitungan Nilai Aset Tidak Bisa Masuk ke Kallista Alam

Share
Koordinator Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga. Poto : Haris Al Qausar/digdata.id
Share

Eksekusi kasus pembakaran lahan gambut Rawa Tripa PT Kallista Alam yang menjadi tanggung jawab Pengadilan Negeri Suka Makmue, Kabupaten Nagan Raya kini pada tahap menanti hasil perhitungan nilai aset dari tim appraisal. Sejumlah pihak berharap eksekusi putusan dipercepat agar pemulihan lingkungan bisa segera dilakukan.

Koordinator Humas Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bagus Erlangga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya untuk melakukan eksekusi putusan, namun masih terkendala dengan laporan nilai aset yang dilakukan oleh tim appraisal.

“Sebelum kita melakukan eksekusi, disitu ada dilakukan perhitungan dahulu oleh tim appraisal terhadap nilai aset yang akan dieksekusi,” ujar Bagus saat ditemui pada Kamis (20/10/2022) oleh Tim Forum Jurnalis Lingkungan Aceh.

Tim Appraisal merupakan jasa perkiraan harga jual sebuah aset. Dalam hal ini, Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Mushofah Mono Igfirly dan rekan ditunjuk oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk melakukan perhitungan nilai aset yang dimiliki oleh PT Kallista Alam.

Bagus mengatakan, tim appraisal tidak bisa mengakses masuk ke lokasi perusahaan PT Kallista Alam. Bagus menjelaskan perlu adanya dampingan aparat keamanan bagi tim appraisal agar bisa melakukan penilaian aset PT Kallista Alam.

Perihal keamanan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian namun, tambah Bagus, hingga saat ini belum ada tindak lanjut.

“Kami kan menunggu itu saja, proses yang terkendala masalah eksternal itu, dan kalau sudah ada perhitungan dari tim appraisalnya, baru kami bisa melakukan eksekusi,” jelas Bagus.

Diketahui sebelumnya, PT Kallista Alam dinyatakan bersalah melalui putusan Mahkamah Agung Nomor : 651 K/pdt/2015. Perusahaan harus membayar ganti rugi materil sebesar Rp 114,3 miliar dan memulihkan lingkungan hidup sekitar Rp 251,7 miliar dengan total harus ganti rugi sebanyak Rp 366 miliar.

Berbagai upaya perlawanan terus dilakukan pihak PT Kallista alam untuk membatalkan putusan itu. Tetapi hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK), MA tetap memenangkan KLHK sebagai penggugat, artinya putusan sudah bersifat inkracht dan harus segera dieksekusi.

Saat ini, upaya eksekusi perlu segera dilaksanakan karena objek sita jaminan tersebut merupakan tanah Hak Guna Usaha (HGU) yang memiliki batas waktu sehingga dikhawatirkan apabila batas waktunya habis maka eksekusi tidak dapat lagi dijalankan.

Ketua Forum Komunikasi Anak Bangsa Kabupaten Nagan Raya, Hasbullah berharap agar eksekusi tersebut segera dipercepat agar pemulihan lingkungan dapat segera dilakukan.

“Kalau memang sudah dieksekusi maka akan segera kita hijaukan kembali, mengingat sudah tujuh tahun seperti itu,” ujar Hasbullah.

Direktur Forum LSM Aceh, Sudirman mempertanyakan eksekusi putusan tersebut, karena menurutnya perkara ini sudah sangat berlarut-larut.

“Mengapa eksekusi putusan ini sudah tujuh tahun tidak dijalankan, jangan-jangan ada yang bermain dengan ini semua,” ujar Sudirman.[acl]

Share
Related Articles
TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung
Berita

TKS IT Bazla Aceh Utara Jalani Akreditasi Perdana, Tim BAN-PDM Lakukan Penilaian Langsung

Aceh Utara — Suasana khidmat menyelimuti kompleks Taman Kanak-Kanak Swasta Islam Terpadu (TKS...

BeritaHeadlineJurnalisme Data

WALHI: Karhutla Akumulasi Kejahatan Negara dan Korporasi

Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Aceh melonjak tajam dalam dua tahun...

BeritaNews

Cek Kesehatan Geratis, Cara Baru Masyarakat Serambi Mekkah Menjemput Sehat

Jarum jam menunjukan pukul 7.30 WIB, matahari pagi ini terlihat cerah, uapnya...

BeritaHeadlineKawasan Ekosistem Leuser

Makwod dan Perjuangan Perempuan Beutong Menjaga Tanah Leluhur

Terik matahari siang itu tidak menyurutkan langkah Saudah alias Makwod (49) berkeliling...