Home Berita Tujuh Hektar Ladang Ganja Kembali Dimusnahkan di Aceh Besar
Berita

Tujuh Hektar Ladang Ganja Kembali Dimusnahkan di Aceh Besar

Share
Pemusnahan Ladang Ganja di Aceh Besar. Poto: Digdata.id
Share

Operasi Pemusnahan Narkotika kembali dilakukan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).  Terhitung 36 ribu batang ganja yang ditanam di lahan seluas tujuh hektare di kawasan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar dimusnahkan dalam sebuah operasi bersama.

Kepala Biro Humas dan Protokol BNN, Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan pemusnahan ladang ganja tersebut bagian dari upaya memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang.

“Pemusnahan tujuh hektar ladang ganja tersebut berlangsung Kamis (29/09/2022). Pemusnahan dengan cara dicabut dan dibakar. Tujuh hektar ladang ganja tersebut tersebar di dua titik ke Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,” kata Brigjen Pol Sulistyo Pudjo Hartono

Temuan ini merupakan kolaborasi antara BNN dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) serta Badan Informasi Geospasial (BIG) yang selama ini telah terjalin. 

Luas ladang ganja yang berhasil ditemukan terbagi menjadi dua titik. Satu titik ladang ganja, berada pada ketinggian 238 MDPL dengan luas lahan 2,5 hektar. Jumlah tanaman ganja pada lokasi pertama mencapai 12.000 batang tanaman dengan ketinggian tanaman 2 hingga 3 m. Pada lokasi pertama juga ditemukan 1.000 batang bibit tanaman ganja siap semai. 

Sementara pada titik kedua, luas ladang ganja mencapai 4,5 hektar. Berada pada ketinggian 291 MDPL, jumlah tanaman yang berhasil dimusnahkan pada lokasi kedua mencapai 24.000 batang tanaman. Tinggi tanaman berkisar antara 1,5 hingga 2,5 m. 

Dengan begitu, total luas dua titik ladang ganja yang telah dimusnahkan mencapai 7 hektar dengan jumlah tanaman  36.000 batang dan berat tanaman basah mencapai 17,5 Ton. 

Sebanyak 140 pasukan diterjunkan. Terdiri dari Polda, Brimob, Kodim, Polres, serta BNN Provinsi Aceh. Sebelum melakukan pemusnahan, Tim Labortorium BNN melakukan tes cepat uji narkotika, dengan hasil uji sampel positif mengandung Tetrahydrocannabinol (THC). 

Penemuan ladang ganja ini merupakan pengembangan dari pengungkapan kasus  200 kg ganja di kawasan Pidie, pertengahan september lalu, dengan  tersangka 1 orang berinisial N.  BNN berharap, dengan adanya pemusnahan ladang ganja ini, masyarakat semakin peduli terhadap aturan perundang-undangan di Indonesia yang melarang dengan tegas kepemilikan, penanaman serta peredaran gelap tanaman ganja yang masuk kedalam jenis narkotika golongan 1. (Yan)

Share
Related Articles
BeritaHeadlineNews

Mahatir Mohamad Genap Berusia 100 Tahun, Masih Bugar dan Pikiran Tajam

Mahathir Mohamad, mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia sekaligus politikus senior “Negeri Jiran”,...

BeritaNews

Memorial Living Park Diresmikan, Wagub Aceh Minta Pemerintah Pusat Tunaikan Kompensasi untuk Semua Korban DOM 

Pemerintah meresmikan pembangunan Memorial Living Park yang dibangun di bekas lokasi Pos...

BeritaNews

Terima Beasiswa, Gen Z Aceh-Sumut akan Pimpin Konservasi Orangutan

Dua belas mahasiswa asal Sumatera Utara dan Aceh menerima Beasiswa Peduli Orangutan...

BeritaNews

Membangun Kolaborasi Konservasi Berbasis Ekonomi Berkelanjutan di Samar Kilang

Upaya penyelamatan lingkungan berbasis ekonomi berkelanjutan terus diperkuat melalui kerjasama multipihak. Forum...