Home Berita Warga Seuneubok Pusaka Sukses Pertahankan Posko di Lahan Sengketa PT ASN
BeritaHeadline

Warga Seuneubok Pusaka Sukses Pertahankan Posko di Lahan Sengketa PT ASN

Share
Share

Sempat dilarang oleh polisi saat mendirikan posko di lahan sengketa antara warga Gampong Seuneubok Pusaka, Kecamatan Trumon Timur, Kabupaten Aceh Selatan dengan PT ASN. Akhirnya pada pukul 15.30 WIB posko dirikan, meskipun sempat dilarang oleh polisi.

Pasca itulah sejumlah anggota Brimob masuk. Saat itu suasana sedikit memanas, namun berhasil didinginkan suasana oleh Kepala Desa beserta perangkat gampong. Lalu terjadilah negosiasi antara pihak kepolisian, warga dan pihak perusahaan.

Warga Seunebok Pusaka Kecamatan Trumon Timur Aceh Selatan sedang mendirikan posko di lahan sengketa warga dengan PT ASN/ Foto : Digdata.id
Warga Seunebok Pusaka Kecamatan Trumon Timur Aceh Selatan sedang mendirikan posko di lahan sengketa warga dengan PT ASN/ Foto : Digdata.id

“Sempat hampir buntu, tetapi setelah berdiskusi dengan warga, lahirlah beberapa kesepakatan dengan warga yang akan disampaikan dalam rapat negosiasi,” kata Kadiv Advokasi dan Kampanye WALHI Aceh, Afifuddin Acal melalui saluran telepon.

Setelah itu, kata Afif, 10 perwakilan warga  Kapolsek Trumon Timur, wakil Danki Brimob dan Camat Trumon Timur bertemu di posko yang sudah berhasil didirikan oleh warga. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan posko tetap didirikan dengan beberapa syarat.

Adapun kesepakatan bersama bahwa baik pihak perusahaan dan warga selama belum selesai sengketa lahan tersebut, kedua belah pihak tidak diperbolehkan memanen tandan sawit. “Kesepakatan kedua belah pihak tidak boleh ada yang memanen di lokasi lahan yang bersengketa itu, posko tetap berada di lokasi,” kata Afif.

Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam surat perjanjian, kata Afif. Semua yang hadir dalam rapat negosiasi semua menandatangani sebagai saksi. Namun pihak perusahaan hingga sekarang belum membubuhkan tanda tangan hasil kesepakatan tersebut. “Manajer perusahaan bilang, tunggu koordinasi dulu dengan direktur perusahaan,” jelasnya.

Pihak keamanan melakukan negosiasi dengan warga Seunebok Dalam terkait penyegelan lahan sawit PT ASN oleh Warga/ Foto : Digdata.id
Pihak keamanan melakukan negosiasi dengan warga Seunebok Dalam terkait penyegelan lahan sawit PT ASN oleh Warga/ Foto : Digdata.id

Saat itu kata Afif, suasa sedikit memana, warga tetap memaksa agar menandatangani surat perjanjian tersebut. Lalu manajer perusahaan di hadapan warga menyebutkan akan menandatangani pada hari Minggu atau Senin. “Di depan warga, manajer bilang kalau sampai besok (Minggu) tidak menandatangani, warga boleh memanen lagi, ” jelasnya.

Kata Afif, setelah itu suasana mulai mereda dan membubarkan diri masing-masing. Warga lalu satu per satu kembali ke rumah. ” Tapi saya bilang kepada warga, untuk sementara tetap jangan panenkan dulu, ini kita menghindari hal yang tidak kita inginkan,” tutupnya.

Share
Related Articles
Potret gugusan pulau-pulau di Kabuoaten Aceh Singkil. Empat pulau diantaranya kini sudah beralih menjadi milik Sumatera Utara, melalui Kepmendagri 300.2.2-2138 Tahun 2025 tanggal 25 Mei 2025. Poto : Dok Trip Trus.
BeritaHeadlineNews

Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Adalah Milik Aceh

Presiden Prabowo Subianto memimpin langsung rapat terbatas yang memutuskan sengketa empat pulau...

Dokter sedang memeriksa kondisi gigi seorang anak penyandang Thalassemia pada kegiatan Bakti Sosial FKG USK di Rumah Singgah Rumah Kita, Yayasan Darah untuk Aceh (YDUA), Minggu (15/6/2025)
BeritaFotoHeadlineNews

FKG USK Lakukan Pemeriksaan Gigi Gratis Bagi Anak-anak Penyandang Thalassemia

Puluhan anak-anak penyandang Thalassemia melakukan pemeriksaan gigi, untuk menunjang kesehatan mereka.Pemeriksaan dilakukan...

BeritaHeadline

Ketika Hutan Dilonggarkan demi Tambang Milik PT GMR

Hutan-hutan di lereng Tangsaran, Kecamatan Pantan Cuaca, Kabupaten Gayo Lues, kini tak...

Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali
BeritaHeadlineNews

Kemendagri soal 4 Pulau Aceh Masuk Sumut: Kronologi, Siap Digugat dan Pertemukan 2 Gubernur

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan perihal keputusan pemerintah pusat menetapkan empat pulau...