BeritaNews

Terdakwa Perdagangan Gading Aceh Divonis Satu Tahun Tiga Bulan Penjara

Share
Penjualan Gading Gajah. Poto : Dok. Mongabay
Share

Majelis hakim Pengadilan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa perdagangan gading gajah dengan hukuman satu tahun tiga bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Dicky Chandra Wahyudi Susanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Blangkejeren di Gayo Lues, Rabu.

Terdakwa Mat Ali, warga Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Terdakwa hadir ke persidangan tanpa didampingi penasihat hukum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp30 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti jika tidak membayar selama tiga bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Mat Ali terbukti bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan gading gajah yang merupakan bagian tubuh satwa dilindungi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b dan d UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Berdasarkan fakta di persidangan, kata majelis hakim, terdakwa terlibat penjualan gading dengan berat 29,4 kilogram pada Juni 2024. Gading tersebut dijual dengan harga Rp20 juta per kilogram.

Terdakwa sempat melarikan diri saat transaksi gading di kawasan Pining, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa Mat Ali masuk daftar pencarian orang dan akhirnya ditangkap kepolisian pada April 2025.

Majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah menerima putusan tersebut atau melakukan upaya hukum banding.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Mat Ali dengan hukum satu tahun penjara dan denda Rp30 jura subsidair tiga bulan kurungan.

Sumber : ANTARA Aceh

Share
Related Articles
Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla
Berita

Kabut Asap Pekat, 27 Sekolah di Samarinda Terapkan PJJ Akibat Karhutla

SAMARINDA – Kabut asap Samarinda akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) memaksa...

Ekspor Benih Lobster Dilarang Permanen, Ini Alasannya
Berita

Pemerintah Resmi Larang Ekspor Benih Lobster Selamanya, Trenggono: Fokus Budidaya Dalam Negeri

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi menghentikan ekspor benih bening lobster (BBL) atau...

Malaysia Bantu Pemadaman Karhutla, Tunggu Respons RI
Berita

Malaysia Tunggu Respons RI soal Bantuan Karhutla, Wakil PM Zahid Hamidi: Kami Tetap Berprasangka Baik

JAKARTA – Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi menyatakan negaranya masih...

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Termasuk Jakarta
Berita

11 Kota di Dunia Terancam Tenggelam, Jakarta Masuk Daftar dengan Penurunan Tanah hingga 17 Cm per Tahun

Jakarta – Sebanyak 11 kota di dunia terancam tenggelam akibat kenaikan permukaan...