Home Berita Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret
BeritaHeadlineNews

Hasil Sidang Isbat, Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret

Share
Share

Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026/1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan, hasil pemantauan hilal menjadi dasar utama dalam penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah. “Disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada hari Sabtu, 21 Maret 2026,” ujar Nasaruddin dalam konferensi pers sidang isbat, Kamis (19/3/2026) malam.

Sidang isbat dilaksanakan di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat. Penetapan awal Syawal ini didasarkan pada hasil perhitungan astronomi (hisab) serta pemantauan hilal (rukyatul hilal) dari ratusan titik di seluruh Indonesia.

Sebelumnya, tahapan sidang isbat dimulai pukul 16.30 WIB dengan seminar posisi hilal yang terbuka untuk umum. Dalam sesi tersebut dipaparkan posisi hilal awal Syawal 1447 H secara astronomis.

Selanjutnya, sidang isbat utama digelar secara tertutup pada pukul 18.45 WIB setelah waktu Maghrib. Dalam sidang tersebut, peserta membahas hasil rukyatul hilal dari berbagai daerah dan mencocokkannya dengan data hisab.

Kemenag mencatat terdapat sedikitnya 117 titik pemantauan hilal yang tersebar di seluruh Indonesia. Pemantauan ini melibatkan Kanwil Kemenag, kantor Kemenag kabupaten/kota, pengadilan agama, organisasi kemasyarakatan Islam, serta instansi terkait lainnya.

Adapun lokasi pemantauan hilal tersebar di berbagai wilayah, mulai dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Riau, Kepulauan Riau, hingga Papua dan Papua Barat. Titik pemantauan meliputi observatorium, pantai, masjid, gedung tinggi, hingga kawasan perbukitan.

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar mengungkapkan alasan penetapan 1 Syawal 1447 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri 2026 dalam sidang isbat yang digelar pada Kamis (19/3/2026). Posisi hilal di Indonesia, jelas Nasaruddin, belum memenuhi kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) yang mensyaratkan dua parameter utama, yakni tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat. Kedua syarat tersebut harus terpenuhi secara bersamaan. “Secara hisab, data hilal pada hari ini tidak memenuhi kriteria MABIMS,” kata Nasaruddin dalam konferensi pers sidang isbat, Kamis (19/3/2026) malam.

Berdasarkan data hisab, posisi hilal di seluruh wilayah Indonesia pada hari ini menunjukkan ketinggian hilal berada di atas ufuk antara 0 derajat 54 menit 27 detik hingga 3 derajat 7 menit 52 detik. Sementara itu, elongasi berkisar antara 4 derajat 32 menit 40 detik hingga 6 derajat 6 menit 11 detik.

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...