Home Berita Aturan Baru: PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat
BeritaHeadline

Aturan Baru: PNS Bolos 10 Hari Langsung Dipecat

Share
MenpanRB, Tjahyo Kumolo. Foto IST
Share

Aturan baru yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk mendisiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak main-main. Bagi yang bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas bakal langsung dipecat tanpa harus ada permintaan dari yang bersangkutan.

Hal tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No.16/2022 sebagai tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah No. 94/2021 tentang Disiplin PNS pada Pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3) dan angka 4).

Pada SE tersebut disampaikan bahwa PPK diminta agar melakukan pengawasan terhadap ketentuan jam kerja ASN di lingkungan instansi masing-masing dan meningkatkan kepatuhan ASN dalam menaati ketentuan jam kerja.

Selain itu, SE tersebut juga mengatur bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam 1 tahun, juga akan diberikan hukuman pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan pengawasan jam kerja ASN sesuai yang telah ditetapkan dan membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai.

“Sebagai upaya pencegahan pelanggaran tidak masuk kerja yang lebih berat, serta percepatan pembinaan PNS yang melanggar ketentuan masuk kerja di lingkungannya, PPK perlu membangun sistem pengawasan terhadap kehadiran pegawai dengan lebih cepat dan akurat sesuai dengan karakteristik masing-masing,” jelas Menteri Tjahjo dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (23/06/2022).

Kata Tjahyo, penerapan pola WFO dan WFH sejalan dengan upaya meminimalkan penyebaran Covid-19. Pengawasan pelaksanaan pola kerja ini dapat dilakukan melalui pengembangan sistem yang sebelumnya telah digunakan dan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing Kementerian/Lembaga/Daerah.

Dijelaskan bahwa jumlah jam kerja efektif bagi instansi pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja memenuhi minimal 37,5 jam per minggu. Untuk itu PPK diharapkan melakukan pengawasan terhadap ASN agar menaati jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku dalam rangka menjamin tercapainya kinerja individu dan organisasi.

SE ini ditujukan bagi Menteri Kabinet Indonesia Maju, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung RI, Kepala BIN, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Kesekretariatan Lembaga Non-Struktural, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Gubernur, Bupati dan Wali Kota.[]

Share
Related Articles
Sejumlah pemuda berdiskusi dan kenduri memperingati Haul ke-15 Hasan Tiro di Aceh. Poto : For Digdata.id
BeritaNews

Orang Muda di Aceh, Peringati Haul ke 15 Hasan Tiro

Nama Hasan Tiro, pastinya tak pernah lekang diingatan masyarakat di Aceh. Hasan...

JCH Perempuan asal Embarkasi Aceh bersiap berangkat ke Mekkah.
BeritaHeadlineNews

Jadi Amirul Hajj, Menteri PPPA Pastikan Hak Jemaah Haji Perempuan

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi, memastikan jemaah...

Wahyu Majiah dan Pameran Foto & Video: Kita Berhak Sehat
BeritaNews

Fotografer Perempuan Asal Aceh Tampil di Pameran “Kita Berhak Sehat” di Jakarta

Fotografer perempuan muda berbakat asal Aceh, Wahyu Majiah, menjadi salah satu dari...

JCH asal embarkasi Aceh bersiap berangkjat menuju Makkah. Poto : Fitri Juliana/Digdata.id
BeritaNews

BP Haji Bakal Perbanyak Pembimbing Perempuan pada 2026

Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak menyampaikan rencana...