Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan kembali bergema dari kawasan Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya. Rabu (22/7/2026).
Suara penolakan tersebut kembali digaungkan dalam sidang Rakyat. Dalam sidang tersebut masyarakat tidak hanya menegaskan penolakan mutlak terhadap seluruh bentuk industri ekstraktif di wilayah mereka, tetapi juga melangkah lebih jauh, yakni denngan mendesak pengakuan resmi atas Otoritas Adat Beutong.
Langkah ini bukanlah reaksi emosional sesaat, melainkan tindakan hukum yang berpijak pada kesadaran kolektif untuk melindungi ruang hidup dan kelestarian ekosistem.
Nurul Ikhsan Praktisi Hukum dan Addvokad Lingkungan mengatakan, jika dilihat dari kacamata hukum, desakan penolakan yang lahir dari musyawarah rakyat ini memiliki landasan legalitas yang sangat kuat dalam sistem hukum Indonesia. begitu juga dalam Legitimasi Hukum Kekhususan Aceh dan Hak Ulayat
Secara normatif, pengakuan terhadap masyarakat adat bukanlah hal baru dalam hukum kita. Pasal 18B Ayat (2) UUD NRI 1945 secara tegas menjamin keberadaan dan hak-hak tradisional masyarakat hukum adat, jelas Iksan
“Bagi Aceh, kedudukan ini semakin diperkokoh oleh status otonomi khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) melalui Pasal 98 dan Pasal 99 UUPA”Jelas Kuasa hukum Yayasan Haka tersebut.
Dalam pasal tersebut dijelaskan, lembaga dan tata kelola adat diakui sebagai instrumen sah dalam menjaga ketertiban sosial dan kelestarian lingkungan. Desakan pengakuan Otoritas Adat Beutong adalah wujud pelaksanaan kekhususan Aceh untuk mengembalikan kedaulatan pengelolaan sumber daya alam kepada pemangku adat lokal.
Posisi hukum ini juga sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 yang memberikan batas tegas bahwa “Hutan Adat adalah Hutan Hak, Bukan Hutan Negara”. Atas dasar itu, penguasaan negara atas tanah dan hutan tidak boleh mengangkangi hak ulayat yang telah ada jauh sebelum negara ini berdiri.

Social Licence to Operate dan Hak atas Lingkungan Sehat
Nurul Iksan juga menjelaska, dalam tata kelola hukum lingkungan modern, izin administratif berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) semata tidak pernah cukup. Ada prinsip dasar yang wajib dipenuhi, yaitu Free, Prior, and Informed Consent (FPIC)—persetujuan tanpa paksaan berdasarkan informasi yang jujur dari masyarakat terdampak.
Keputusan yang lahir dari Sidang Rakyat Beutong merupakan bentuk tertinggi dari keterlibatan publik. Ketika seluruh elemen masyarakat—mulai dari ulama, tokoh adat, pemuda, hingga akademisi—secara mufakat menolak keberadaan tambang, maka secara otomatis izin sosial (social licence to operate) bagi korporasi di kawasan tersebut gugur secara hukum.
Memaksakan aktivitas tambang di tengah penolakan rakyat merupakan pelanggaran terhadap Pasal 28H UUD 1945 serta UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang menjamin hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Sejarah mencatat bahwa masyarakat Beutong Ateuh Banggalang pernah memenangkan perjuangan hukum saat membatalkan izin pertambangan PT Emas Mineral Murni (EMM) hingga tingkat Mahkamah Agung. Yurisprudensi ini membuktikan secara sah bahwa kawasan Beutong adalah benteng ekologis dan wilayah tangkapan air yang rawan bencana geologis, sehingga tidak layak dijadikan kawasan industri tambang.
Berdasarkan Asas Kehati-hatian (Precautionary Principle) dalam hukum lingkungan, jika suatu aktivitas berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang masif dan tidak terpulihkan, maka ketidakpastian ilmiah tak boleh dijadikan alasan untuk menunda tindakan pencegahan.
Menurut Ikhsan, pencabutan seluruh izin pertambangan dan pengakuan Otoritas Adat Beutong adalah bentuk pencegahan bencana hukum dan ekologis yang mendesak.
Ada beberapa langkah konkret yang bisa dilaukan agar aspirasi hukum masyarakat Beutong ini memiliki daya ikat eksekutorial. yakni, Kementerian ESDM & KLHK segera mengevaluasi dan mencabut seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di wilayah Beutong Ateuh Banggalang demi kepastian hukum dan keselamatan lingkungan.
Beegitu juga dengan Pemerintah Aceh, untuk segera menerbitkan peraturan atau keputusan Gubernur yang menetapkan kawasan Beutong Ateuh Banggalang sebagai kawasan lindung adat yang bebas dari industri ekstraktif. Sedangkan DPRK & Pemkab Nagan Raya: Melahirkan Qanun Kabupaten tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat Beutong Ateuh Banggalang beserta Otoritas Adatnya.
Sidang Rakyat yang di Gelar Masyarakat Beutong adalah bentuk koreksi hukum dari warga negara yang ingin menjaga benteng pertahanan ekologisnya dan pengakuan terhadap Otoritas Adat Beutong serta penolakan tambang adalah jalan konstitusional yang wajib dihormati dan dilaksanakan oleh negara.









