Polemik pengelolaan Blok Andaman dilepas pantai Aceh masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Aceh dan masih menjadi polemik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) mengemas isu tersebut dalam diskusi publik yang mengusung tema Sinergisitas Blok Andaman antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam mewujudkan kedaulatan Energi dan Kemandirian Bangsa.
Forum diskusi tersebut mempertemukan unsur akademisi, pemerintah, legislatif, dan regulator untuk membahas berbagai persoalan tata kelola migas yang dinilai perlu segera menemukan titik temu antara kepentingan daerah dan pemerintah pusat.
Dr. Hamdani M.Syam selaku dekan FISIP USK dalam sambutannya mengatakan isu Blok Andaman merupakan persoalan strategis yang sudah terlalu lama menyita perhatian publik. Sebab adanya tarik-menarik kepentingan antara Aceh, pemerintah pusat dan pengelola wilayah kerja migas.
“Persoalan Blok Andaman sangat penting untuk didiskusikan. Sudah terlalu lama banyak waktu dan energy yang terkuras hanya untuk membaca dan mengikuti perkembangan isu ini. Kami berharap forum ini dapat melahirkan solusi dan rekomendasi yang konstruktif”Jelasnya.
Hamdani juga menegaskan, Industri migas semestinya mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh. karena itu, FISIP USK merasa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menyediakan ruang dialog yang objektif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Diskusi publik yang berlangsung selama setengah hari tersebut berlangsung alot, suasana sempat memanas saat pemaparan dari staf khusus Pemerintah Aceh, Safrizal. menyoroti minimnya komunikasi resmi antara pelaku industri migas dengan Pemerintah Aceh dan ia juga mengkritik rencana pengembangan proyek Mubadala yang tidak memasukkan pembangunan fasilitas pengolahan gas di darat
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal menegaskan bahwa BPMA tidak memiliki kewenangan terhadap Lapangan Tangkulo di Blok Andaman yang saat ini dikelola Mubadala Energy. Dan wilayah kerja tersebut berada di luar batas kewenangan BPMA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“BPMA dan SKK Migas itu sama-sama berperan sebagai regulator sektor hulu migas. Perbedaannya hanya terletak pada wilayah kerja saja”Ucap Nasri.
BPMA berwenang dalam mengelola kegiatan migas di daratan Aceh hingga 12 Mil Laut saja, sedangkan lapangan Tangkulo itu berada diluar batas tersebut hingga menjadi kewenangan SKK migas.
“Kontraktor kontrak kerja sama seperti Mubadala tidak berada di bawah BPMA, tetapi berada di bawah SKK Migas. Jika BPMA ingin memiliki kewenangan terhadap wilayah itu, maka harus ada perubahan terhadap undang-undang yang mengatur batas kewenangan tersebut,” katanya
Nasri mengungkapkan, sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan SKK Migas pada 20 Mei 2026, BPMA memang mulai dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan migas di luar 12 mil laut, namun hanya sebatas pada aspek administrasi seperti proses perizinan saja.
Nasril juga menilai penyelesaian polemik blok Andaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh dibutuhkan sinergisitas yang kuat. Terlebih Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mennyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan musyawarah guna menghasilkan solusi saling menguntungkan.
Pernyataan tersebut di bantah oleh Staf Khusus Pemerintah aceh Safrizal ia mengatakan selama ini minim sekali komunikasi resmi yang dibangun oleh pelaku industri migas dengan pemerintah Aceh. berbagai lobi justru lebih sering dilaukan melalui piha-piha lain diluar tim resmi.
“Industri migas adalah bisnis besar sehingga berbagai cara dilakukan untuk membangun lobi. Namun Pemerintah Aceh memahami aspek bisnis maupun teknis migas. Jangan ada anggapan orang Aceh tidak memahami persoalan ini,” tegasnya
Ia juga menyoroti tentang keberadaan kilang pengolahan di Aceh yang berada di lepas pantai, padahal jika pengolahannya berada di daratan Aceh akan memberikan efek berganda yang jauh lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau fasilitas pengolahan dibangun di darat, manfaat ekonominya akan jauh lebih besar bagi Aceh,” katanya
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah di daratan Aceh, bukan melalui fasilitas terapung di tengah laut. Menurutnya langkah tersebut dapat menghidupkan kembali Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sekaligus memperkuat pasokan GAS bagi PT.Pupuk Iskandar Muda (PIM) dengan ketersediaan gas yang memadai kata dia. PIM dapat meningkatkan produksi pupuk yang yang pada akhirnya
FISIP USK Gelar Diskusi Publik Terkait Polemik Blok Andaman
Polemik pengelolaan Blok Andaman dilepas pantai Aceh masih menjadi pembicaraan hangat di masyarakat Aceh dan masih menjadi polemik. Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Syiah Kuala (USK) mengemas isu tersebut dalam diskusi publik yang mengusung tema Sinergisitas Blok Andaman antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dalam mewujudkan kedaulatan Energi dan Kemandirian Bangsa.
Forum diskusi tersebut mempertemukan unsur akademisi, pemerintah, legislatif, dan regulator untuk membahas berbagai persoalan tata kelola migas yang dinilai perlu segera menemukan titik temu antara kepentingan daerah dan pemerintah pusat.
Dr. Hamdani M.Syam selaku dekan FISIP USK dalam sambutannya mengatakan isu Blok Andaman merupakan persoalan strategis yang sudah terlalu lama menyita perhatian publik. Sebab adanya tarik-menarik kepentingan antara Aceh, pemerintah pusat dan pengelola wilayah kerja migas.
“Persoalan Blok Andaman sangat penting untuk didiskusikan. Sudah terlalu lama banyak waktu dan energy yang terkuras hanya untuk membaca dan mengikuti perkembangan isu ini. Kami berharap forum ini dapat melahirkan solusi dan rekomendasi yang konstruktif”Jelasnya.
Hamdani juga menegaskan, Industri migas semestinya mampu menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Aceh. karena itu, FISIP USK merasa memiliki tanggung jawab moral dan akademik untuk menyediakan ruang dialog yang objektif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Diskusi publik yang berlangsung selama setengah hari tersebut berlangsung alot, suasana sempat memanas saat pemaparan dari staf khusus Pemerintah Aceh, Safrizal. menyoroti minimnya komunikasi resmi antara pelaku industri migas dengan Pemerintah Aceh dan ia juga mengkritik rencana pengembangan proyek Mubadala yang tidak memasukkan pembangunan fasilitas pengolahan gas di darat
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA), Nasri Djalal menegaskan bahwa BPMA tidak memiliki kewenangan terhadap Lapangan Tangkulo di Blok Andaman yang saat ini dikelola Mubadala Energy. Dan wilayah kerja tersebut berada di luar batas kewenangan BPMA sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“BPMA dan SKK Migas itu sama-sama berperan sebagai regulator sektor hulu migas. Perbedaannya hanya terletak pada wilayah kerja saja”Ucap Nasri.
BPMA berwenang dalam mengelola kegiatan migas di daratan Aceh hingga 12 Mil Laut saja, sedangkan lapangan Tangkulo itu berada diluar batas tersebut hingga menjadi kewenangan SKK migas.
“Kontraktor kontrak kerja sama seperti Mubadala tidak berada di bawah BPMA, tetapi berada di bawah SKK Migas. Jika BPMA ingin memiliki kewenangan terhadap wilayah itu, maka harus ada perubahan terhadap undang-undang yang mengatur batas kewenangan tersebut,” katanya
Nasri mengungkapkan, sejak penandatanganan nota kesepahaman dengan SKK Migas pada 20 Mei 2026, BPMA memang mulai dilibatkan dalam pengelolaan kegiatan migas di luar 12 mil laut, namun hanya sebatas pada aspek administrasi seperti proses perizinan saja.
Nasril juga menilai penyelesaian polemik blok Andaman antara pemerintah pusat dengan pemerintah Aceh dibutuhkan sinergisitas yang kuat. Terlebih Mentri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia telah mennyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui pendekatan musyawarah guna menghasilkan solusi saling menguntungkan.
Pernyataan tersebut di bantah oleh Staf Khusus Pemerintah aceh Safrizal ia mengatakan selama ini minim sekali komunikasi resmi yang dibangun oleh pelaku industri migas dengan pemerintah Aceh. berbagai lobi justru lebih sering dilaukan melalui piha-piha lain diluar tim resmi.
“Industri migas adalah bisnis besar sehingga berbagai cara dilakukan untuk membangun lobi. Namun Pemerintah Aceh memahami aspek bisnis maupun teknis migas. Jangan ada anggapan orang Aceh tidak memahami persoalan ini,” tegasnya
Ia juga menyoroti tentang keberadaan kilang pengolahan di Aceh yang berada di lepas pantai, padahal jika pengolahannya berada di daratan Aceh akan memberikan efek berganda yang jauh lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kalau fasilitas pengolahan dibangun di darat, manfaat ekonominya akan jauh lebih besar bagi Aceh,” katanya
Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPRA, Nurchalis, mendorong agar gas dari Blok Andaman diolah di daratan Aceh, bukan melalui fasilitas terapung di tengah laut. Menurutnya langkah tersebut dapat menghidupkan kembali Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun sekaligus memperkuat pasokan GAS bagi PT.Pupuk Iskandar Muda (PIM) dengan ketersediaan gas yang memadai kata dia. PIM dapat meningkatkan produksi pupuk yang yang pada akhirnya mendukung kebutuhan petani.
“Terkait Andaman, kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang paling penting adalah bagaimana cadangan gas yang besar itu benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh” Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRA telah membuka komunikasi dengan DPR-RI untuk memmperjuangkan implementasi penuh kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA termasuk dalam tata kelola sumber daya alam dan wewenang Aceh hingga 200 mil.
“Terkait Andaman, kita tidak sedang mencari siapa yang salah. Yang paling penting adalah bagaimana cadangan gas yang besar itu benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh” Ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa DPRA telah membuka komunikasi dengan DPR-RI untuk memmperjuangkan implementasi penuh kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA termasuk dalam tata kelola sumber daya alam dan wewenang Aceh hingga 200 mil.




