BeritaHeadline

Nelayan Jawa Tengah Tagih Perlindungan Ruang Tangkap ke KKP

Share
Share

Laut bagi nelayan kecil di pesisir Jawa Tengah bukan sekadar tempat mencari ikan, tetapi ruang hidup yang menghidupi keluarga mereka dari generasi ke generasi. Kini, ruang itu kian menyempit akibat ekspansi berbagai proyek pembangunan.

Berangkat dari kegelisahan tersebut, perwakilan nelayan dari Batang dan Semarang mendatangi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta, Kamis (30/7/2026), untuk mendesak pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap wilayah tangkap perikanan skala kecil.

Didampingi WALHI Jawa Tengah dan WALHI Nasional, para nelayan meminta pemerintah memberikan kepastian perlindungan terhadap wilayah tangkap perikanan skala kecil.

Mereka khawatir penyusunan rencana zonasi rinci kawasan pesisir yang tengah disiapkan pemerintah justru membuka ruang baru bagi masuknya proyek-proyek berskala besar yang mengancam sumber penghidupan masyarakat pesisir.

Keresahan itu muncul setelah KKP menggelar Sosialisasi Perkembangan Program Prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2026 di Kecamatan Subah, Kabupaten Batang, pada 21 April lalu. Dalam kegiatan tersebut, pemerintah memaparkan rencana penyusunan zonasi rinci kawasan pesisir dan pulau-pulau kecil.

Bagi masyarakat nelayan, kebijakan tersebut tidak bisa dipandang semata sebagai dokumen tata ruang. Mereka menilai setiap perubahan pemanfaatan kawasan pesisir akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan profesi nelayan kecil.

Pengkampanye Perlindungan Pesisir dan Laut WALHI Nasional, Mida Saragih, mengatakan yang dibutuhkan masyarakat pesisir bukan sekadar akses terhadap laut, melainkan keadilan dalam pengelolaan ruang pesisir.

“Tanpa wilayah tangkap, tidak akan ada profesi nelayan. Karena itu KKP harus memastikan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil. Ruang pesisir dan laut bukan sekadar hamparan ekosistem, tetapi juga ruang hidup yang dibentuk oleh hubungan sosial, budaya, ekonomi, dan ekologis masyarakat pesisir,” ujar Mida.

Ia menilai ruang hidup nelayan kini semakin terdesak oleh berbagai izin usaha, proyek strategis nasional, serta kebijakan integrasi tata ruang laut dan darat setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja. Menurutnya, kondisi tersebut perlahan mengubah ruang bersama menjadi ruang yang dikuasai kepentingan investasi.

“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, kita bukan hanya kehilangan nelayan, tetapi juga kehilangan peradaban pesisir yang selama ini menjaga laut secara turun-temurun,” katanya.

Direktur Eksekutif WALHI Jawa Tengah, Fahmi Bastian, menilai persoalan pesisir di Pantai Utara Jawa Tengah merupakan akumulasi berbagai proyek pembangunan yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Ia menyebut Kabupaten Batang saat ini menanggung beban tiga Proyek Strategis Nasional, yakni Jalan Tol Batang–Semarang, PLTU Batang berkapasitas 2.000 megawatt, serta Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), ditambah rencana reklamasi di kawasan pesisir.

Sementara itu, Kabupaten Demak memiliki alokasi kawasan industri mencapai 6.856 hektar. Menurut Fahmi, kondisi tersebut membuat persoalan abrasi tidak cukup dipahami sebagai bencana alam semata, melainkan juga berkaitan dengan perubahan tata ruang dan pembangunan yang berlangsung di wilayah pesisir.

Di Kota Semarang, lanjutnya, ekspansi kawasan industri dan aktivitas Pelabuhan Tanjung Emas turut mempercepat penurunan muka tanah. Kombinasi berbagai persoalan itu membuat sebagian kawasan Pantura Jawa Tengah kini menghadapi ancaman genangan permanen yang terus meluas.

Pengalaman serupa disampaikan para nelayan yang sehari-hari menggantungkan hidup dari laut.

Usman, nelayan asal Dukuh Roban Timur, Batang, mengatakan pembangunan PLTU Batang telah menghilangkan Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang sebelumnya menjadi habitat terumbu karang sekaligus kawasan penting bagi ikan.

“Hilangnya KKLD akibat pembangunan PLTU Batang membuat hasil tangkapan kami menurun. Sekarang kami harus melaut lebih jauh dengan biaya operasional yang semakin besar, tetapi hasil tangkapannya justru terus berkurang,” ujarnya.

Keluhan yang sama datang dari Marzuki, nelayan Kampung Tambakrejo, Semarang. Ia mengatakan pembangunan Tol Tanggul Laut Semarang–Demak telah mempersempit wilayah tangkap sekaligus merusak kawasan pesisir yang selama ini menjadi tempat pemijahan ikan.

“Ruang tangkap kami semakin sempit, sementara hasil tangkapan terus menurun. Pembangunan tol itu juga mengubah arus dan gelombang laut. Gelombang pantul yang muncul sekarang membuat kami menghadapi risiko lebih besar saat melaut,” katanya.

Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung Mina Bahari II KKP, para nelayan bertemu dengan jajaran Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, di antaranya Pelaksana Jabatan Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut Fajar Kurniawan, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Permana Yudiarso, serta Direktur Pembinaan Penataan Ruang Laut Amehr Hakim.

Dalam pertemuan tersebut, KKP mengakui kondisi pesisir Jawa Tengah menghadapi persoalan yang semakin kompleks, mulai dari abrasi, akresi, hingga penurunan muka tanah yang salah satunya dipicu eksploitasi air tanah. Kementerian juga menjelaskan bahwa integrasi tata ruang laut dan darat merupakan konsekuensi dari penerapan Undang-Undang Cipta Kerja.

KKP turut mengakui masih terdapat persoalan dalam pelibatan masyarakat pada proses penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jawa Tengah. Pemerintah menyatakan siap membuka ruang pembahasan bersama masyarakat dan organisasi sipil terkait skema perlindungan wilayah tangkap nelayan kecil.

Pada kesempatan itu, nelayan bersama WALHI Jawa Tengah dan WALHI Nasional menyampaikan empat tuntutan kepada KKP. Mereka meminta pemerintah menetapkan kebijakan perlindungan wilayah tangkap bagi nelayan kecil, memberikan kepastian ruang tangkap melalui skema communal fishing ground yang dikelola bersama nelayan.

Lalu memulihkan ekosistem mangrove yang rusak disertai kompensasi sosial dan ekologis yang adil, serta memastikan nelayan dan masyarakat pesisir dilibatkan secara bermakna dalam setiap penyusunan kebijakan maupun rencana pembangunan di kawasan Pantai Utara Jawa Tengah.[acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

FISIP USK Gelar Diskusi Publik Bahas Polemik Gas Blok Andaman

Polemik pengelolaan Blok Andaman dilepas pantai Aceh masih menjadi pembicaraan hangat di...

Berita

Dewan Pers : Hak Cipta Jurnalistik Bukan Sekadar Informasi, Melainkan Hasil Kerja Kolektif

 Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto...

Berita

Komdigi: Media Lokal Punya Peran Strategis di Era Disrupsi Digital

Komdigi: Media Lokal Punya Peran Strategis di Era Disrupsi Digital Direktur Ekosistem...

BeritaHeadline

MAA: Pembentukan Otoritas Adat Beutong Ateh, Langkah Strategis Menjaga Hutan

Sidang rakyat masyarakat Beutong Ateuh Banggala pada Rabu (23/7) turut di hadiri ...