BeritaHeadlineHutan Aceh

WALHI Tolak Pembangunan 500 Batalion di Kawasan Hutan

Share
Foto Ilustrasi Akal Imitasi
Share

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai rencana pemerintah membangun 500 Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yon TP) TNI Angkatan Darat berpotensi mempercepat kerusakan hutan di tengah krisis lingkungan yang terus memburuk di Indonesia.

Kekhawatiran itu muncul setelah pemerintah menerbitkan 17 Surat Keputusan (SK) Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dengan total luas mencapai 961,33 hektar untuk pembangunan batalion baru.

Pengkampanye Kawasan Ekosistem Esensial dan Pangan WALHI Nasional, Musdalifah Jamal, mempertanyakan urgensi pembangunan ratusan batalion di saat ancaman bencana ekologis semakin meningkat.

“Rakyat memang membutuhkan rasa aman. Namun, rasa aman tidak diperoleh dengan membangun batalion baru, melainkan melalui kebijakan yang melindungi masyarakat dari ancaman bencana ekologis serta menjaga wilayah kelola mereka,” kata Musdalifah dalam keterangan tertulis.

Menurut dia, pembangunan batalion di tengah meluasnya kerusakan lingkungan dan semakin timpangnya penguasaan ruang merupakan pilihan kebijakan yang keliru. Karena itu, WALHI menegaskan penolakannya terhadap rencana tersebut.

WALHI menilai penerbitan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan batalion berpotensi menjadi pemicu baru deforestasi. Alih fungsi hutan menjadi fasilitas militer dikhawatirkan akan memperbesar risiko bencana ekologis di berbagai daerah.

Musdalifah menjelaskan, banjir, longsor, kekeringan, hingga kebakaran hutan tidak semata-mata dipicu oleh faktor alam. Berkurangnya tutupan hutan akibat perubahan fungsi kawasan dan berbagai proyek pembangunan turut memperbesar risiko terjadinya bencana.

Karena itu, setiap pembangunan, termasuk fasilitas milik negara, harus tetap mengutamakan perlindungan ekosistem dan berpegang pada prinsip pembangunan berkelanjutan.

Selain persoalan lingkungan, WALHI juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi terkait penerbitan 17 SK PPKH tersebut. Hingga kini, publik belum mengetahui lokasi kawasan hutan yang dialihkan untuk pembangunan batalion maupun dasar pertimbangan pemerintah menerbitkan izin tersebut.

Menurut Musdalifah, keterbukaan informasi penting agar masyarakat dapat memastikan kawasan yang digunakan tidak tumpang tindih dengan wilayah kelola rakyat.

“Jangan sampai pembangunan batalion justru memunculkan konflik baru karena mengambil ruang hidup masyarakat,” ujarnya.

WALHI mencatat, konflik serupa pernah terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur, dan Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Di dua daerah itu, rencana pembangunan Batalion Teritorial Pembangunan memicu penolakan warga karena lokasi yang dipilih berada di atas wilayah yang selama ini dikelola masyarakat.

Alih-alih membangun batalion baru, WALHI mendesak pemerintah mempercepat pengakuan dan perlindungan wilayah kelola rakyat. Pemerintah juga diminta memulihkan kawasan hutan yang telah rusak serta menghentikan proyek pembangunan dan pemberian izin usaha yang mengancam ruang hidup masyarakat.

Bagi WALHI, langkah tersebut merupakan cara yang lebih tepat untuk menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan hutan sebagai penyangga kehidupan bagi generasi sekarang dan mendatang. [acl]

Share
Related Articles
BeritaHeadline

RUKKI: Libatkan Anak Promosikan Vape Bisa Berujung Pidana

Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak pemerintah segera memeriksa streamer Bigmo alias...

BeritaHeadline

Nelayan Jawa Tengah Tagih Perlindungan Ruang Tangkap ke KKP

Laut bagi nelayan kecil di pesisir Jawa Tengah bukan sekadar tempat mencari...

BeritaHeadline

FISIP USK Gelar Diskusi Publik Bahas Polemik Gas Blok Andaman

Polemik pengelolaan Blok Andaman dilepas pantai Aceh masih menjadi pembicaraan hangat di...

Berita

Dewan Pers : Hak Cipta Jurnalistik Bukan Sekadar Informasi, Melainkan Hasil Kerja Kolektif

 Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Yogi Hadi Ismanto...