Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI) mendesak pemerintah segera memeriksa streamer Bigmo alias Muhammad Jannah atas dugaan melibatkan anak dalam promosi rokok elektronik atau vape.
RUKKI menilai tindakan tersebut tidak bisa dianggap sekadar konten media sosial, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ketua RUKKI, Mouhamad Bigwanto, mengatakan pelibatan anak untuk mempromosikan produk vape dengan iming-iming imbalan dapat dikategorikan sebagai eksploitasi ekonomi terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I UU Perlindungan Anak.
Selain itu, Pasal 76J ayat (2) juga melarang setiap orang melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, maupun distribusi zat adiktif, termasuk produk nikotin.
“Mengajak anak saat siaran langsung untuk mempromosikan vape dengan iming-iming imbalan adalah bentuk eksploitasi terhadap anak. Pemerintah tidak perlu menunggu kajian panjang. Segera periksa, proses, dan tindak. Negara tidak boleh ragu ketika korbannya adalah anak,” kata Bigwanto dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2026).
RUKKI menilai kasus tersebut bukan sekadar persoalan seorang influencer. Menurutnya, peristiwa tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap promosi produk nikotin di ruang digital yang setiap hari diakses anak dan remaja.
Padahal, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang melarang iklan dan promosi produk tembakau maupun rokok elektronik di media sosial. Namun hingga kini, aturan pelaksana kebijakan tersebut belum juga diterbitkan, meski tenggat waktu dua tahun telah berakhir.
“Selama dua tahun aturan pelaksana itu tidak terbit, industri rokok semakin leluasa masuk ke ruang digital, menggunakan influencer, bahkan kini melibatkan anak. Jika pemerintah terus diam, ini bukan lagi kelalaian, tetapi bentuk pembiaran yang dampaknya ditanggung anak-anak,” ujar Bigwanto.
Atas kondisi itu, RUKKI mendesak pemerintah segera mengambil langkah tegas dengan meminta KPAI dan aparat penegak hukum memeriksa dugaan pelanggaran yang melibatkan Bigmo dan perusahaan rokok elektronik terkait. Jika terbukti melanggar UU Perlindungan Anak, proses hukum diminta segera dilakukan.
RUKKI juga meminta pemerintah menghentikan promosi produk nikotin di ruang digital yang dapat diakses anak dan remaja, termasuk menindak influencer maupun produsen yang melanggar aturan.
Selain itu, pemerintah didesak segera menerbitkan aturan pelaksana PP Nomor 28 Tahun 2024 agar larangan iklan dan promosi produk tembakau serta rokok elektronik di media sosial dapat diterapkan secara efektif.[acl]




