Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, menjatuhkan vonis penjara selama 4 tahun kepada Muhammad Zaini Yusuf terdakwa kasus korupsi Aceh World Solidarity Cup (AWSC) atau Aceh Tsunami Cup 2017 yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.
Sedangkan satu terdakwa lainnya nyakni Mirza selaku Bendahara AWSC divonis tiga tahun penjara. Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim secara bergantian yang diketuai R Hendral, didampingi oleh Sadri dan Elfama Zein.
“Selain hukuman penjara selama 4 Tahun, kepada terdakwa Muhammad Zaini membayar denda senilai Rp50 juta, subside dua bulan dan tidak ada uang pengganti,” kata Hakim R Hendral saat sidang berlangsung.
Sementara terdakwa Mirza selain di kenakan hukuman penjara selama 3 tahun juga dikenakan denda Rp50 juta subsider dua bulan pidana kurungan dan tidak ada uang pengganti.
Hakim mengatakan, kedua terdakwa tersebut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Banda Aceh, yang menuntut Zaini Yusuf penjara 6 tahun 6 bulan.
Meski demikian, setelah putusan dibacakan, masing-masing terdakwa melalui kuasa hukumnya maupun JPU dari Kejari Banda Aceh menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis majelis hakim, apakah menerima atau mengajukan banding.