Baru Empat Bulan Bebas, Irwandi Yusuf Kembali Diperiksa KPK

Baru 4 bulan menikmati udara bebas, mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Aceh untuk tersangka Izil Azhar alias Ayah Merin. Kamis (16/2).

 “Sudah datang dan masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” kata Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi Kamis (16/2).

Ali Fikri menyebutkan Irwandi diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang tersangkanya telah ditangkap KPK yaitu Izil Azhar alias Ayah Merin. Pemeriksaan dilakukan di kantor KPK Jl Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Irwandi Yusuf menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus gratifikasi senilai Rp 32,4 miliar yang menjerat Izil Azhar. Ada 40 pertanyaan yang diberikan penyidik kepada Irwandi Yusuf.

Dan salah satu materi pemeriksaan kepada Irwandi perihal pengetahuannya terkait keberadaan Izil Azhar selama menjadi buron. Selain itu KPK juga mendalami pihak-pihak yang diduga ikut membantu pelarian Izil Azhar.

“Yang bersangkutan sudah memberikan keterangan ya lebih dari 40 pertanyaan. Saya kira nanti dari situ dianalisis apakah termasuk juga pengetahuan dari saksi ini mengenai keberadaan buron itu. Ada kesengajaan misalnya untuk sengaja agar tidak ditemukan buron itu. Apakah tujuannya untuk menghalangi penyidikan. Nah kami analisis,” terang Ali.

Seperti diberitakan sebelumnya, Izil Azhar alias Ayah Merin ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam perkara tindak pidanaa korupsi gratifikasi dan ia ditahan KPK pada Rabu, 25 Januari 2023 lalu, usai menjadi buronan selama 4 tahun

Izil diduga terlibat dalam dugaan gratifikasi yang diterima Gubernur Aceh periode 2007-2012 dan 2017-2018 Irwandi Yusuf senilai Rp 32,4 miliar.

Pada saat itu Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN.

Ketika proyek tersebut berjalan, Irwandi Yusuf dalam jabatannya sebagai gubernur diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah “jaminan pengamanan” dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Terkait penerimaan tersebut, Irwandi Yusuf kemudian turut serta mengajak Izil Azhar sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil Azhar menjadi orang kepercayaan Irwandi Yusuf karena sebelumnya pernah menjadi bagian tim sukses Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.
Penyerahan uang melalui tersangka Izil Azhar dilakukan secara bertahap dari tahun 2008 sampai dengan 2011 dengan nominal bervariasi mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 Miliar hingga total berjumlah Rp32,4 Miliar.

Uang gratifikasi yang berjumlah Rp32,4 Miliar selanjutnya dipergunakan untuk dana operasional Irwandi Yusuf dan juga turut dinikmati Izil Azhar.

Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 (FITRI)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.