Home Berita Sidang harimau mati di Aceh Timur, saksi sebut kematian harimau bukan unsur kesengajaan
BeritaNews

Sidang harimau mati di Aceh Timur, saksi sebut kematian harimau bukan unsur kesengajaan

Share
Share

Seorang saksi pada persidangan kasus ditemukannya seekor harimau mati di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, menyebutkan kasus matinya harimau sumatra di Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, bukan unsur kesengajaan. 

“Bukan karena ada unsur kesengajaan, bukan juga untuk diperniagakan, melainkan karena faktor keselamatan jiwa, dan menyelamatkan harta bendanya,” kata Samsul Bahri, saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Selasa (16/05/2023).

Sidang diketuai oleh Tri Purnama, didampingi Zaki Anwar dan Reza Bastira Siregar masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. 

Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Kreung Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur. Terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur dan dampingi oleh penasehat hukumnya.

Samsul Bahri yang juga menjabat sebagai Keuchik (kepala desa) Peunaron Lama tersebut dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa dirinya mengenal baik terdakwa sebagai warganya.

Saksi juga membenarkan kambing yang dimakan oleh harimau tersebut sebelumnya sudah diletakkan racun oleh terdakwa. Dan saat penemuan harimau mati saksi juga berada di tempat kejadian.

“Harimau sering masuk ke perkampungan dan memakan ternak warga. Konflik petani dengan harimau sudah lama terjadi dan kami juga sering melaporkan ke BKSDA. Namun belum ada penanganan efektif seperti yang diharapkan masyarakat,” kata Samsul Bahri.


Usai mendengarkan keterangan saksi, majelis hakim melanjutkan pada Selasa (23/5/2023) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi lainnya. (Yan)

Sumber : ANTARA ACEH

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...