Home Berita Polda Aceh Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pedalaman Aceh Barat
BeritaNews

Polda Aceh Usut Dugaan Tambang Ilegal di Pedalaman Aceh Barat

Share
Share

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh mengusut dugaan penambangan ilegal di kawasan Sungai Mas, pedalaman Kabupaten Aceh Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy di Banda Aceh, mengatakan pengusutan dugaan tambang ilegal tersebut berdasarkan laporan masyarakat.

“Masyarakat merasa resah dengan adanya aktivitas penambangan mineral ilegal di Desa Geudong, Kecamatan Sungai Mas, Kabupaten Aceh Barat. Keresahan masyarakat karena penambangan merusak lingkungan,” katanya, Selasa (15/8/2023).

Berdasarkan informasi masyarakat, personel gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh dan Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat menyelidikinya.

Dari hasil penyelidikan, petugas gabungan menemukan aktivitas tambang di Desa Geudong tanpa didukung izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) pada Senin (14/8/2023).

Di lokasi tambang, petugas gabungan juga menangkap tiga pelaku serta menyita dua alat berat berupa ekskavator. Adapun ketiga pelaku yakni berinisial MT (33), AA (24), dan MY (25).

“Berdasarkan temuan tersebut, tim langsung menghentikan aktivitas penambangan serta menangkap tiga terduga pelaku serta mengamankan dua alat berat,” kata Winardy.

Didampingi Kepala Subdit IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh AKBP Muliadi, Winardy mengatakan pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolda Aceh di Banda Aceh guna pengusutan lebih lanjut.

Perwira menengah Polda Aceh itu mengatakan ketiga pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batu bara jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Kami mengajak masyarakat mendukung penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap praktik penambangan ilegal. Penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan,” kata Winardy. (Yan)

Sumber : ANTARA Aceh

Share
Related Articles
BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...

Proses Penyaringan Minyak Nilam di Laboratorium ARC-USK Banda Aceh.
BeritaHeadlineNews

Ekspor Langsung dari Aceh, Nilam Aceh Tembus Pasar Eropa

Setelah satu dekade melakukan ekspor melalui pelabuhan Belawan, Sumatera Utara, Lembaga Atsiri...