Home Berita BKSDA Aceh Evakuasi Orangutan yang Terjebak di Kebun Sawit Warga
BeritaHeadlineNews

BKSDA Aceh Evakuasi Orangutan yang Terjebak di Kebun Sawit Warga

Share
Share

Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Aceh melakukan evakuasi terhadap 1 (satu) individu orangutan sumatera (Pongo abelii) yang terjebak di kebun sawit milik masyarakat di Desa Dano Tras, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

Evakuasi  dilakukan oleh tim yang terdiri dari personil Balai KSDA Aceh Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam, dan HOCRU YOSL-OIC.

Kepala BKSDA Aceh Gunawan Alza, mengatakan, keberadaan orangutan yang berjenis kelamin betina ini diketahui dari adanya laporan masyarakat wilayah setempat.

“ Ada warga bernama Riswandi, warga Desa Dano Tras Kecamatan Simpang Kiri melaporkan melihat orangutan, dan menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penyelamatan dan evakuasi terhadap 1 (satu) individu orangutan sumatera dengan membawanya ke Kantor Seksi Konservasi Wilayah II Subulussalam,” uelas Gunawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (05/09/2023).

Gunawan mengatakan, Dari hasil observasi oleh tim medis diketahui bahwa orangutan sumatera tersebut, berusia kurang lebih 3 tahun dengan kondisi sehat dan stabil, namun demikian anak orangutan tersebut masih membutuhkan observasi lebih lanjut guna memastikan kesehatan secara menyeluruh.

Setelah berkoordinaasi dengan Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara, orangutan Sumatera tersebut dibawa menuju Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin Sibolangit untuk mendapatkan penanganan yang lebih intensif.

Orangutan Sumatera (Pongo abelii) merupakan salah satu jenis satwa liar dilindungi di Indonesia

Balai KSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian alam khususnya satwa liar Orangutan Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa, serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat ataupun racun yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Balai KSDA Aceh juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada masyarakat yang telah melaporkan dan kepada seluruh pihak yang telah membantu serta mendukung proses penyelamatan/ evakuasi Orangutan Sumatera ini. (Yan)

Share
Related Articles
HeadlineJurnalisme Data

Lubang Gelap Emas di Tambang Ilegal 

Suara mesin diesel meraung dari balik hutan lebat. Di balik semak dan...

BeritaNews

AJI, IJTI dan PFI Menolak Program Rumah Bersubsidi bagi Jurnalis

Tiga organisasi profesi jurnalis menolak program rumah bersubsidi dari pemerintah untuk para...

Bentuk rumah minimalis modern (Dok. Shutterstock)
BeritaHeadline

Jurnalis Butuh Kesejahteraan, Bukan Rumah Subsidi

Pemerintah berencana meluncurkan sebuah program yang tampaknya penuh niat baik: menyediakan 1.000...

BeritaNews

Wali Kota Illiza: ASN Dilarang Merokok di Lokasi KTR

Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, kembali menegaskan pentingnya penerapan kawasan...