Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup tahun 2022, dengan penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah 1021 perkara atau 98,84 %, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau 1,16 %.
Terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 menjadi 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen. Disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik ( E – Court ) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 % perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 % menggunakan fasililitas secara elektronik ( E – Court ).
Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan secara tertulis, mengatakan perkara yang ditangani terdiri dari perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara, 38 perkara jinayat dewasa dan 2 perkara Jinayat anak.
Perkara Cerai Gugat ( istri menggugat cerai suami ) masih mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, perkara cerai talak ( Talak yang diajukan oleh Suami Terhadap Isteri ) 188 perkara, dan dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara Permohonan Poligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.
“ Perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara, berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim,” rinci Muhammad Raihan.
Faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.
“Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara,” jelasnya.
Faktor Cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Domino.
Ahkamah Syariyah juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk didalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.
Pelaksanaan sidang diluar gedung ( sidang keliling ) berjumlah 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara, untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar.
“Selama ini banyak juga kendala yang dihadapi para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.
Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum ( posbakum ) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (Gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistic, hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. []