• Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi
Jumat, 22 September 2023
Dig Data
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita
    • Foto
    • Video
    • Jurnalisme Warga
  • Cek Fakta
  • Opini
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

1.033 Perkara di MS Jantho, Didominasi Kasus Peceraian

Redaksi by Redaksi
31 Desember 2022
in Berita, Headline
0
Dukun Gadungan Dicambuk 25 Kali di Aceh Utara

Terpidana hukuman cambuk berjalan menuju tempat eksekusi cambuk di Aceh Utara. Poto: Rizkita/Digdata.id

Share on FacebookShare on Twitter

Mahkamah Syar’iyah Jantho menutup tahun 2022, dengan penyelesaian perkara sebagaimana direkam pada laman sistem informasi perkara sejumlah  1021  perkara atau 98,84 %, dengan sisa perkara hanya 12 perkara atau  1,16 %.

Terdapat penambahan persentase perkara dari tahun 2021 yaitu 798 perkara dan pada tahun 2022 menjadi 1022, bertambah yaitu 224 perkara atau meningkat 28 persen. Disisi lain perkara yang terdaftar secara elektronik ( E – Court ) sebanyak 696 perkara, atau dengan kata lain dari 100 % perkara yang didaftarkan oleh Para Pihak, 68,10 % menggunakan fasililitas secara elektronik ( E – Court ). 

Panitera Mahkamah Syar’iyah Jantho Muhammad Raihan secara tertulis, mengatakan perkara yang ditangani terdiri dari perkara gugatan (contensius) 530 perkara, perkara permohonan (voluntair) 452 perkara, perkara Jinayat 40 perkara,  38 perkara jinayat dewasa dan  2 perkara Jinayat anak.

Perkara Cerai Gugat ( istri menggugat cerai suami ) masih  mendominasi yaitu sejumlah 344 perkara, perkara cerai talak  ( Talak yang diajukan oleh Suami Terhadap Isteri ) 188 perkara, dan dan perkara kewarisan 18 perkara, harta bersama 8 perkara, dan perkara Permohonan Poligami ada 4 perkara, isbat nikah 284 perkara, dispensasi kawin 54 perkara, perwalian ada 11 perkara, penetapan ahli waris ada 129 perkara, dan lain lain ada 16 perkara.

“ Perkara yang dikabulkan sejumlah 910 perkara, dicabut terdapat 58 perkara, tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ada 19 perkara, ditolak ada 12 perkara dan digugarkan terdapat 11 perkara, berjumlah 1010 perkara sedangkan perkara Poligami ada 4 perkara, dua dikabulkan oleh Majelis Hakim, sedangkan dua perkara lainnya ditolak oleh Majelis Hakim,” rinci Muhammad Raihan.

Baca Juga

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Faktor penyebab perceraian yaitu Meninggalkan salah satu pihak sejumlah 42 perkara, Perselisihan terus menerus didalam rumah tangga berjumlah 308 perkara, faktor penyebab kekerasan dalam rumah tangga ada 4 perkara, faktor pidana dihukum salah satu pihak berjumlah 8 perkara.

“Untuk faktor pidana ini beragam ada yang akibat narkoba, menjadi terpidana pembunuhan, atau terpidana dari perkara penipuan dan penggelapan serta pidana jinayat dimana suami menjadi terpidana pemerkosaan anak kandung ada dua perkara,” jelasnya.

Faktor Cacat badan ada 2 perkara, Dan faktor Ekonomi berjumlah 4 perkara. Untuk Faktor perselisihan yang terjadi terus menerus disebabkan oleh berbagai pemicu, ada akibat intervensi pihak ketiga, orang dekat atau keluarga, tidak dewasa dalam berumah tangga sehingga menimbulkan perbedaan paradigma dan konsep dalam berumah tangga, faktor pendidikan salah satu pihak, berbeda konsep dalam mengurus anak, bahkan akibat suami terlibat judi, permainan game online dengan bermain Chip Domino.

Ahkamah Syariyah juga menerima 40 perkara pidana yang dilimpahkan oleh Kejari Aceh Besar, dengan klasifikasi perkara Maisir ( Judi ) 8 perkara, umumnya semua perkara judi didominasi bermain game online Chip Domino, perkara Ikhtilat 12 perkara, pelecehan seksual ada 4 perkara, perkara pemerkosaan sejumlah 18 perkara termasuk didalamnya 2 perkara anak yaitu anak sebagai pelaku, dan perkara khalwat ada 4 perkara dan ikhtilat 4 perkara serta perkara khamar ada 4.

Pelaksanaan sidang diluar gedung ( sidang keliling ) berjumlah 197 perkara, dan sidang terpadu 210 perkara, untuk sidang terpadu tersebut dilaksanakan di dua kecamatan 60 perkara di Kecamatan Pulo Aceh dan 150 perkara dilaksanakan di kecamatan Lhok Nga Kabupaten Aceh Besar.

“Selama ini banyak juga kendala yang dihadapi para pihak di Kabupaten Aceh Besar dalam mencari keadilan umumnya akibat jarak radius tempat tinggal yang sangat jauh untuk berakses kepengadilan dan minimnya akses transportasi umum, ditambah salah satu kecamatan berada di Klasifikasi sebagai pulau terluar yaitu Kecamatan Pulo Aceh.

Pihaknya telah menyiasati dengan membuat sidang keliling diluar gedung, menyediakan pos bantuan hukum ( posbakum ) dan memberikan fasilitas perkara prodeo (Gratis) bagi masyarakat yang tidak mampu, namun belum bisa menjawab seluruh persoalan hal ini secara holistic, hal ini semata disebabkan berbagai faktor hal lainnya. []

Tags: Aceh BesarJanthoMahkamah Syariyah

Berita Terkait

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara

21 September 2023
Konsep Otomatis

Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh

21 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023
Meneropong Aceh Melalui Lubang Tambang Ilegal

Pemerintah Aceh cabut izin PT BMU Aceh Selatan

15 September 2023
Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

Banjir yang Porakporandakan Libya Jadi Bukti Ganasnya Perubahan Iklim

14 September 2023
Next Post
Air Terjun Putro Dusun, Pesona Alam Alue Simantok

Air Terjun Putro Dusun, Pesona Alam Alue Simantok

POPULAR NEWS

Galeri Foto: Refleksi 17 Tahun Damai Aceh

27 April 2023

Foto Trik: Bentuk (Shape) Sebagai Representasi Dimensi

11 Mei 2022
Bau Busuk di Area Medco

BPMA Sebut Bau Busuk di Medco Masih Normal

12 Januari 2023
Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara

15 September 2023

Distribusi Bantuan Pangan

19 September 2023

Infografis

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

Infografis: Ketersediaan daging untuk tradisi meugang 1444 H di Aceh

19 Maret 2023
Komoditi- yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

Infografis – Komoditi yang memberi pengaruh besar terhadap garis kemiskinan

05 November 2022
10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

10 Provinsi Dengan Tingkat Kemiskinan Tertinggi 2022

27 September 2022
10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

10 Kabupaten Tertinggi Prevalensi Stunting di Aceh 2021

23 September 2022

Tentang Kami

Kami hadir bukan untuk bersaing, tetapi bersinergi dengan semua pihak menghadirkan berita yang akurat, kredibel, independen, berkualitas serta mencerdaskan pembaca melalui pendekatan Jurnalisme Data.

Follow us

Kategori

  • Berita
  • Cek Fakta
  • Featured
  • Foto
  • Headline
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • News
  • Opini
  • Uncategorized
  • Video

Recent Posts

  • Kakek Terdakwa Kasus Pencabulan Anak Dituntut 200 Bulan penjara
  • Pangdam IM : Ulama Berperan Penting Menyejukkan Aceh
  • Distribusi Bantuan Pangan
  • Delapan Hutan Adat di Aceh Resmi Diakui Negara
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved

No Result
View All Result
  • Berita
  • Featured
  • Foto
  • Infografis
  • Jurnalisme Data
  • Jurnalisme Warga
  • Opini
  • Video
  • PPMS
  • Redaksi

© 2023 digdata.id Allright Reserved