Ada 2 Tersangka Baru Penyelundupan Etnis Rohingya ke Aceh

Polisi kembali menangkap warga negara asing yang diduga terlibat dalam penyelundupan pengungsi Rohingya ke Aceh. Kedua orang yang kini sudah berstatus tersangka itu adalah MAH (22) warga negara Bangladesh dan HB (53) warga yang berdomisili di Myanmar.  Mereka diduga membantu Muhammad Amin, tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang yang sudah ditangkap sebelumnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, komplotan ini telah memobilisasi warga Rohingya untuk meninggalkan kamp pengungsian di Cox’s Bazar, Bangladesh. 

“Keduanya ini membantu menagih uang dari pengungsi, serta membantu sebagai tehnisi kapal saat berlayar,” sebut Kompol Fadillah dalam jumpa persnya di Mapolresta Banda Aceh, Rabu (27/12/2023)

Dari hasil pemeriksaan, pada MAH didapati memiliki seperangkat alat mekanik seperti obeng lengkap yang bisa digunakan untuk memperbaiki kapal jika kapal ada gangguan teknis. “Perangkat obengnya lengkap ini, punya dia pribadi,” jelas Fadillah. Polisi sudah memeriksa 12 saksi dan mengaku menyetor uang agar bisa berlayar keluar dari Cox’s Bazar. “Seorang saksi bernama Muhammad Syah Alam yang kami periksa mengaku membayar 100.000 taka atau Rp 14 juta untuk pergi ke Indonesia dengan harapan mendapat pekerjaan,” sebut Fadillah.

Kepolisian Daerah Aceh mencatat sejak 2015 hingga Desember 2023 sudah menangani sejumlah kasus terkait penyelundupan pengungsi Rohingya dan menetapkan 42 tersangka. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.