Ayah Merin Ditangkap KPK

Sudah menjadi DPO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sejak tahun 2018, akhirnya  KPK menemukan dan menangkap Izil Azhar alias Ayah Merin, mantan Panglima GAM wilayah Sabang, tersangka kasus tindak pidana korupsi gratifikasi.         

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“ Benar, pada Selasa  (24/1/2023) dengan bantuan tim dr Polda NAD, tim berhasil menemukan DPO KPK an.Izil Azhar, yang ditetapkan sebagai DPO sejak 30 November 2018,  ditemukan dan diamankan di sekitar Banda Aceh, jelas Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.

Sebelumnya, sebut Ali Fikri,  koordinasi antara tim KPK dan Polda NAD sudah dilakukan sejak Desember 2022.  KPK, sebut Ali Fikri, mengapresiasi jajaran Polda NAD yang telah membantu KPK dalam pencarian dan penangkapan DPO KPK dimaksud.

“ DPO segera akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut,” katanya.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto membenarkan adanya penangkapan DPO KPK bernama Izil Azhar alias Ayah Merin oleh Personel Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh. Penangkapan dilakukan dikawasan Simpang Lima Kota Banda Aceh, Selasa, 24 Januari 2023, sekitar pukul 12.00 WIB.

Penangkapan itu sesuai dengan surat permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia ke Polri.

“Benar ada penangkapan terhadap Izil Azha, dan saat ini diamankan di Polda Aceh, dan akan segera diberangkatkan ke Jakarta” ujar Joko, dalam rilis singkatnya, Selasa, 24 Januari 2023.

Joko menyebutkan saat ini yang bersangkutan diamankan di Polda Aceh dan akan dilakukan pemeriksaan kesehatannya sebelum diserahkan ke penyidik KPK.

Dari laman Detik.com, disebutkan, Izil merupakan salah satu orang kepercayaan Irwandi Yusuf. Izil dipanggil KPK untuk memberikan kesaksian di kasus gratifikasi proyek dermaga Sabang. Namun Izil, yang berstatus saksi, berulang kali mangkir dari panggilan KPK.

Kemudian pada 26 Desember 2018, KPK resmi memasukkan Izil ke daftar pencarian orang. Izil Azhar diduga terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi proyek dermaga Sabang bersama Irwandi Yusuf.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Perkara ini berawal dari penyidikan KPK pada korupsi pembangunan dermaga yang dibiayai APBN 2006-2011 itu pada 2013.

Nilai total proyek itu Rp 793 miliar. KPK menduga ada kerugian keuangan negara Rp 313 miliar karena adanya penyimpangan dalam proyek itu. Dalam perjalanannya, ada sejumlah orang yang sudah divonis yaitu Heru Sulaksono (mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara), Ramadhani Ismy (mantan PPK), Ruslan Abdul Gani (mantan kepala BPKS sekaligus KPA), Teuku Syaiful Ahmad (unfit to trial/dilimpahkan ke Kejagung untuk digugat perdata TUN), serta 2 korportasi yaitu PT Nindya Karya dan PT Tuah Sejati.

Sementara itu, Irwandi Yusuf telah divonis 7 tahun penjara. Diketahui, saat ini dia telah bebas bersyarat.

Hari ini, KPK berhasil menangkap Izil di Aceh. KPK sudah memantau keberadaan Izil Azhar sejak akhir 2022. (Yan)

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.