Home Berita BKSDA evakuasi orang utan dari perkebunan warga Aceh Tamiang
BeritaNews

BKSDA evakuasi orang utan dari perkebunan warga Aceh Tamiang

Share
orang utan sumatra / HO
orang utan sumatra / HO
Share

Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh mengevakuasi satu individu orang utan sumatra (pongo abelii) yang terisolasi di perkebunan warga di Desa Tanjung Geulumpang, Kecamatan Sekrak, Kabupaten Aceh Tamiang.

Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Aceh Kamarudzaman yang dihubungi dari Banda Aceh, Selasa, mengatakan orang utan tersebut dengan jenis kelamin jantan. Usia satwa dilindungi tersebut diperkirakan 35 hingga 40 tahun.

“Evakuasi dilakukan guna mencegah interaksi negatif dengan manusia. Orang utan tersebut dalam kondisi sehat saat dievakuasi serta memiliki sifat liar. Evakuasi dilakukan pada Senin (3/3/2025),” katanya, Selasa (4/3/2025).

Keberadaan orang utan terisolasi di perkebunan warga tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Dari informasi tersebut, tim Resor Konservasi Wilayah (RKW) Serbajadi dan RKW Langsa, BKSDA Aceh bersama mitra bergerak ke lokasi.

Tim akhirnya berhasil menangkap orang utan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, kondisi orang utan dalam keadaan sehat. Orang utan itu juga memiliki sifat alam liar, Tim merekomendasikan orang utan itu tidak perlu dibawa ke tempat karantina, tetapi dilepasliarkan ke habitat.

“Selanjutnya, orang utan itu direlokasi kembali ke kawasan hutan lindung di Kecamatan Bandar Pusaka, Kabupaten Aceh Tamiang. Hutan lindung tersebut merupakan habitat orang utan dengan pakan dan tutupan hutan mencukupi,” kata Kamarudzaman.

Orang utan sumatra merupakan satwa dilindungi. Berdasarkan daftar kelangkaan satwa lembaga konservasi dunia, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatra itu berstatus kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk bersama-sama menjaga kelestarian orang utan sumatra dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa dilindungi.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Perbuatan ilegal menyebabkan kematian satwa dilindungi dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan. (Yan)

Sumber : Antara Aceh

Share
Related Articles
BeritaHeadline

Transisi Energi Tak Cukup Bersih, Masyarakat Harus Menjadi Penerima Manfaat Sejak Awal

Transisi energi sering dipromosikan sebagai jalan keluar dari krisis iklim. Pembangkit listrik...

BeritaHeadlineHutan Aceh

Tujuh Kali Diubah, UU Kehutanan Dinilai Belum Mengakui Hak Masyarakat atas Hutan

Lebih dari dua dekade setelah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan...

Foto Ilustrasi
BeritaHeadline

Sekolah Rakyat dan Babak Baru Perebutan Tanah Warga Rempang

Pagi itu, ketenangan warga Kampung Pantai Melayu, Pulau Rempang, kembali terusik. Sekitar...

MPLS Ramah TKS IT BAZLA Diikuti 110 Siswa Baru di Aceh Utara
Berita

110 Siswa Baru TKS IT BAZLA Ikuti MPLS Ramah, Diawali Prosesi Peusijuek di Aceh Utara

LHOKSUKON – Sebanyak 110 siswa baru TKS IT BAZLA di Gampong Rayeuk...