BNPB: Bupati Cianjur Sudah Tetapkan Status Tanggap Darurat Gempa

Plt Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari menyatakan, Bupati Cianjur telah menetapkan status tanggap darurat gempa. Keputusan status tanggap darurat bencana gempa bumi di Kabupaten Cianjur ini dilakukan selama 30 hari, mulai dari tanggal 21 November 2022 hingga 20 Desember 2022.

“Keputusan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Cianjur Herman Suherman,” kata Abdul dalam siaran pers, Selasa (22/11/2022).

Adapun berdasarkan pemutakhiran data, korban jiwa akibat gempa di Kabupaten Cianjur mencapai 62 jiwa. Kemudian, 92 orang luka-luka dan 5.405 warga mengungsi ke beberapa titik. Kerugian infrastruktur 3.257 unit rumah alami kerusakan. Untuk wilayah Kabupaten Bandung, 1 orang luka sedang dan 1 kepala keluarga atau 5 jiwa terdampak.

Kemudian Kabupaten Sukabumi sebanyak 641 kepala keluarga terdampak, 8 diantaranya mengungsi. “Tercatat 1 orang luka berat dan 9 orang luka ringan. Dilaporkan 641 unit rumah alami kerusakan (di Kabupaten Sukabumi),” jelas dia.

Sementara itu di Kabupaten Bogor, sebanyak 19 KK atau 78 jiwa terdampak, 2 diantaranya mengungsi dan 2 orang alami luka ringan. 15 unit rumah alami rusak ringan dan lima unit rumah alami rusak sedang. Dia bilang, sudah ada beberapa pihak pemerintahan yang meninjau langsung lokasi gempa.

“Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto, Menko PMK Muhadjir Effendy bersama jajaran, pagi ini bertolak ke Kabupaten Cianjur guna melakukan peninjauan lapangan ke lokasi terdampak,” ungkap dia.

Sebagai informasi, penanganan bencana pasca gempa magnitudo 5,6 di Kabupaten Cianjur masih terus dilakukan tim gabungan. Gempa terjadi pada Senin (21/11/2022), kemarin yang berpusat di 10 kilometer barat daya Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat. (Yan)

Sumber : Kompas.com

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.