Polisi menetapkan AB alias TW sebagai tersangka pembunuhan dua warga sipil di Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Hal ini ditegaskan Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy.
“Kita telah melakukan pemeriksaan kepada salah seorang inisal AB, hasil pemeriksaan dengan alat bukti, status AB alias TW kita tingkatkan menjadi tersangka,” kata Kombes Pol Winardy, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh, Senin (06/06/2022).
Disebutkan Winardy, Tersangka AB alias TW bedasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh, merupakan Ketua DPW salah satu Partai Lokal di Aceh.
“Setelah kita melakukan pendalaman, Tersangka AB alias TW merupakan ketua DPW salah satu partai lokal di Aceh,” katanya.
AB alias TW ditetapkan sebagai tersangka dalang atau otak pelaku penembakan terhadap dua petani di Kabupaten Aceh Besar. AB mengaku dendam karena salah satu dari korban selama ini sering mengganggu usaha kayu milik AB.
“Motifnya karena dendam, AB memerintahkan kepada lima tersangka lainnya yang kita tangkap sebelumnya termasuk satu yang masih buron sebagai eksekutor karena sering mengganggu usaha panglung kayu milik AB,” sebutnya.
Bedasarkan hasil pemeriksaan sementara aliran dana yang diberikan AB kepada lima tersangka lain digunakan untuk membeli telpon genggam yang digunakan saat melakukan aksi penembakan itu.
“Aliran dana yang diberikan kepada pelaku diantaranya digunakan untuk membeli dua hp saat melakukan penembakan, sedangkan senjata yang digunakan tersangka belum dapat disimpulkan berasal dari mana,” jelas Winardy. (Yan)