Dana Haji Yang Dikelola BPKH 75% Dalam Bentuk Investasi

Hingga Juli 2023 ada Rp 158 Triliun dana haji yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dana tersebut 75 persennya ditempatkan pada investasi paling aman agar dapat memberi nilai manfaat secara optimal bagi jamaah. Papar Deputi Kesekretariatan Badan dan Kemaslahatan BPKH Juni Supriyanto di Banda Aceh.

Ia menjelaskan dari total dana itu sebanyak 75 persen ditempatkan pada investasi berupa surat berharga syariah negara serta investasi langsung lainnya, yakni BPKH memiliki anak perusahaan, PT Bank Muamalat Indonesia.

“Jadi BPKH melakukan investasi langsung di Bank Muamalat Indonesia dengan kepemilikan (saham, red.) 82 persen dari (total, red.) saham PT Bank Muamalat Indonesia,” kata dia.

Selebihnya, kata dia, dana haji tersebut ditempatkan di 30 bank syariah di seluruh Indonesia yang mencapai angka sekitar Rp40 triliun.

Namun saat ini, dana haji yang dikelola BPKH turun dibandingkan pada Desember 2022 yang mencapai dananya mencapai Rp166 triliun, karena pada semester I Tahun 2023 terdapat pembayaran Biaya Penyelenggara Ibadah Haji 1444 Hijriah. Dan akan kembali meningkat pada akhir tahun.

“ Sampai Juli 2023 nilai manfaat yang sudah didapat senilai Rp 6,36 triliun dari target senilai Rp 10,1 triliun hingga Akhir 2023”kata Juni Supriyanto kepada awak media di Banda Aceh.

BPKH melakukan pengolaan keuangan haji dengan berasaskan pada prisip Syariah yakni kehati-hatian, manfaat, nirlaba, dan akuntabel. Pengelolaan keuangan haji ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya perjalanan ibadah hajidan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.

Juni juga memastikan bahwasannya dana umat yang ditipkan ke BPKH ditempatkan pada investasi yang aman dan telah melalui kajian yang komprehensif.

Tak hanya itu, dalamm pengelolaan keuangan BPKH juga mendapat audit dari BPK RI dan dalam lima tahun berturut-turut BPKH berhasil memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK atas laporan keuangannya.

“ Jadi selain mendukung pengelolaan keuangan untuk peningkatan nilai manfaat, tidak serta merta meninggalkan transparasi dana akuntabilitas yang merupakan amanah dalam undang-undang itu sendiri”Jelasnya lagi.

Lembaga yang di dirikan sejak 2014 lalu berdasarkan UU No.34 Tahun 2014 ini merupakan lembaga yang melakukan pengelolaan keuangan haji  badan hukum publik yang bersifat mandiri dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden.

Tulisan Terkait

Bagikan Tulisan

Berita Terbaru

Newsletter

Subscribe to stay updated.